terimakasih om yanuar atas tambahan info-nya,
4 triliun itu kan uang apbn yang ditempatkan di lps,
dan uang setoran dari tiap bank  untuk penjaminan itu kan dari peraturan-nya
negara
saya semakin heran , apa ini pemutar balikan fikiran yang benara
atau sekedar membohongi publik sebagai program utama ?

salam
bambangsulistomo.


2009/9/15 Yanuar Rizky <[email protected]>

>
>
> Model Penjaminan dengan "Dana Industri" terjadi di Pasar Modal, yaitu KPEI
> (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)... Modalnya dari para pelaku, lalu
> "jaminan" yang dimasukkan untuk batasan transaksi juga dari "harta
> perusahaan sekuritas" bukan nasabah.. Jadi, logikanya, kalau yang ini
> memang
> dana Industri... Meski, kalau liat konvensi anti korupsi PBB (UNCAC) yang
> juga ditandatangani Indonesia "korupsi tak terbatas dana negara, tapi juga
> swasta yang mengelola dana publik"..
>
> Kalau LPS, modal dasarnya dari negara (4 Triliun) dan dana jaminan
> bergeraknya dari premi deposito (BUKAN MODAL BANK YANG DIPISAHKAN), jadi
> LPS
> jelas berbeda dengan KPEI.. dia adalah lembaga negara... Yurisprudensi,
> dana
> yayasan (YPPI, kasus aliran dana BI-DPR) dan Sisbenakum (Dep. Hukum dan
> HAM)
> diputus pengadilan Tipikor sebagai objek "keuangan negara", logika hukumnya
> "apalagi LPS?".
>
> Mari kita lihat hukum, dari yurisprudensi-nya serta bisnis proses-nya..
>
>
> Salam pembelajaran,
>
> -Yanuar Rizky-

Kirim email ke