terimakasih om yanuar atas tambahan info-nya, 4 triliun itu kan uang apbn yang ditempatkan di lps, dan uang setoran dari tiap bank untuk penjaminan itu kan dari peraturan-nya negara saya semakin heran , apa ini pemutar balikan fikiran yang benara atau sekedar membohongi publik sebagai program utama ?
salam bambangsulistomo. 2009/9/15 Yanuar Rizky <[email protected]> > > > Model Penjaminan dengan "Dana Industri" terjadi di Pasar Modal, yaitu KPEI > (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)... Modalnya dari para pelaku, lalu > "jaminan" yang dimasukkan untuk batasan transaksi juga dari "harta > perusahaan sekuritas" bukan nasabah.. Jadi, logikanya, kalau yang ini > memang > dana Industri... Meski, kalau liat konvensi anti korupsi PBB (UNCAC) yang > juga ditandatangani Indonesia "korupsi tak terbatas dana negara, tapi juga > swasta yang mengelola dana publik".. > > Kalau LPS, modal dasarnya dari negara (4 Triliun) dan dana jaminan > bergeraknya dari premi deposito (BUKAN MODAL BANK YANG DIPISAHKAN), jadi > LPS > jelas berbeda dengan KPEI.. dia adalah lembaga negara... Yurisprudensi, > dana > yayasan (YPPI, kasus aliran dana BI-DPR) dan Sisbenakum (Dep. Hukum dan > HAM) > diputus pengadilan Tipikor sebagai objek "keuangan negara", logika hukumnya > "apalagi LPS?". > > Mari kita lihat hukum, dari yurisprudensi-nya serta bisnis proses-nya.. > > > Salam pembelajaran, > > -Yanuar Rizky-
