http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/17/0431280/jangan.lindungi.koruptor


Jakarta, Kompas - Sikap kepolisian yang menetapkan dua pimpinan Komisi 
Pemberantasan Korupsi dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan 
dan pencabutan cekal telah menimbulkan tanda tanya publik. Sikap polisi itu 
justru terkesan melindungi para koruptor, yaitu Anggoro Widjojo dan Djoko 
Tjandra.

Kecurigaan terhadap sikap polisi ini disampaikan Sekretaris Jenderal 
Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki dan Direktur Eksekutif 
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar di 
Jakarta kepada Kompas, Rabu (16/9).

"Ternyata yang disangkakan kepada KPK bukanlah soal suap yang selama ini 
digembar-gemborkan polisi dan disampaikan kepada Presiden, melainkan 
penyimpangan kewenangan yang menyangkut pencekalan. Ini kriminalisasi terhadap 
pemberantasan korupsi. Polisi, kok, malah sepertinya jadi pembela Anggoro dan 
Djoko Chandra, bukannya bersinergi dengan KPK memburu koruptor," tegas Teten.

Menurut Teten, pencekalan secara dini oleh KPK terbukti efektif untuk 
mengantisipasi para tersangka koruptor melarikan diri ke luar negeri. Teten 
juga menilai KPK punya landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 12 UU Nomor 30 
Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya melihat ini tidak terpisahkan dari upaya-upaya sistematis lainnya untuk 
melemahkan pemberantasan korupsi, usulan pemerintah memangkas kewenangan 
penuntutan dan penyadapan, pelemahan pengadilan tipikor, dan RUU Rahasia 
Negara. Watak elite produk reformasi mulai kelihatan," jelas Teten.

Zainal mengatakan, polisi harus terbuka kepada publik soal bukti yang mereka 
miliki. "Jika polisi tidak bisa membuka ke publik, jangan-jangan ini bahasa 
lain. Bahasa politik," kata Zainal.

Pelemahan KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai, langkah 
polisi menetapkan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka kasus 
penyalahgunaan wewenang harus disikapi. Upaya itu merupakan bagian dari 
pelemahan KPK yang dilakukan dengan menyerang pimpinannya.

"Di KPK, tidak masalah kalau dilempar batu atau ditembak. Namun, yang tidak 
tahan itu jika diserang dengan telur busuk, seperti lewat testimoni (Antasari 
Azhar)," kata Ruki di Jakarta.

Untuk menghadapinya, lanjut Ruki, perlu dibentuk komite etik untuk mengkaji 
adanya pelanggaran etik, moral, atau hukum dalam dugaan penyalahgunaan wewenang 
yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit. "Jika ternyata tidak ditemukan 
pelanggaran hukum, itu akan menjadi perlawanan serius dalam kasus ini," kata 
dia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pendidikan untuk Demokrasi Robertus Robert 
mengatakan, Presiden Yudhoyono seharusnya memahami problem komplikasi pada 
masa-masa awal dari berakhirnya rezim otoritarian.

"Problem yang selalu muncul di masa-masa awal dari berakhirnya rezim 
otoritarian adalah pergesekan antara lembaga reformasi dan lembaga-lembaga 
lama, sebab selama ini lembaga-lembaga lama tersebut telah menjadi lembaga yang 
korup dan sandaran dari penyalahgunaan wewenang," katanya

Praperadilan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Rabu, mempraperadilankan Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes 
Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Solo, Rabu, menyatakan, permohonan 
pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap dua pimpinan 
KPK tersebut telah didaftarkan MAKI ke PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Boyamin menilai, penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK dengan tuduhan 
penyalahgunaan kewenangan baru kali ini terjadi dalam dunia hukum.(VIN/NWO/SON)

Kirim email ke