PERNYATAAN
SIKAP
PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
144/PS/KP-PRP/e/IX/09
Tolak
Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus!
UU
KEK Akan Menyengsarakan Rakyat dan Menguntungkan Pemilik Modal!
Salam
rakyat pekerja,
Pada
tanggal 15 September 2009, Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi
Khusus (RUU KEK) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.
Pengesahan UU KEK sangat diharapkan oleh pemerintah agar dapat
mengundang para pemilik modal ke daerah-daerah yang nantinya
ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Setelah pengesahan UU KEK
tersebut, ternyata telah ada 22 daerah yang mendaftar dan mengajukan
proposal untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini tentunya dapat
dianggap menjadikan daerahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
merupakan impian dari para pimpinan daerah tersebut. Para pimpinan
daerah tersebut tentunya meyakini, bahwa KEK akan menjanjikan
kemajuan ekonomi daerahnya masing-masing.
Pertanyaannya
adalah benarkah KEK akan memajukan perekonomian daerah? Apakah KEK
akan mensejahterakan rakyat di daerah tersebut? Kenyataannya adalah
mungkin akan sangat berbeda jauh seperti bayangan dari pimpinan
daerah tersebut. KEK jelas hanya akan menguntungkan para pemilik
modal saja. UU KEK sendiri merupakan Undang-undang yang diamanatkan
dari UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007. Pada pasal 31 ayat 1 UU No
25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal berbunyi, “Untuk
mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat
strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga
keseimbangan kemajuan suatu daerah dapat ditetapkan dan dikembangkan
kawasan ekonomi khusus.” Sedangkan ayat 2 menyatakan,
“Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal
tersendiri di kawasan ekonomi khusus.” Serta ayat 3, “Ketentuan
mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dengan undang-undang.”
Sementara
kita tahu bahwa UU Penanaman Modal hanyalah menguntungkan kepentingan
pemilik modal. Pemilik modal diberikan fasilitas dan insentif yang
sangat luas dalam penanaman modal. UU KEK pada intinya adalah
pemberian fasilitas tambahan untuk penanaman modal di kawasan
tertentu yang dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar baik
dalam kedudukan secara territorial, ketersediaan sumber daya alam,
dan buruh murah. Perluasan fasilitas yang dimaksud salah satunya
adalah pembebasan pajak dan penghilangan bea masuk, yang awalnya
untuk menarik investasi asing justru akan menjadi faktor hancurnya
industri nasional. Karena jelas dengan bebasnya pajak dan bea masuk,
maka produk-produk asing akan membanjiri pasar Indonesia. Banjirnya
produk asing akan mengakibatkan persaingan antara produk lokal dan
produk asing, sehingga industri-industri yang tidak cukup kuat
modalnya akan segera gulung tikar.
Sementara
pembiayaan KEK sendiri juga akan menguras kas keuangan pemerintah
pusat dan daerah. Karena dalam salah satu pasal yang ditetapkan
menyatakan, bahwa setiap pemilik modal diberikan insentif berupa
pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Belum lagi
pembebasan lahan tersebut tentunya akan berpotensi untuk memunculkan
konflik horizontal berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat
dan pemerintah.
Argumen
dasar yang dibangun oleh pemerintah kapitalis untuk melancarkan UU
KEK ini adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus akan menarik
investasi asing dan menyerap pengangguran sehingga menurunkan angka
kemiskinan. Namun argumentasi dari pemerintah kapitalis akan segera
terbantahkan jika kita melihat kenyataan yang berkembang di kasus
Batam, yang telah terlebih dahulu menjadi KEK. Penerimaan investasi
di Batam ternyata tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga
kerja yang berada di Batam. Begitu juga dengan upah yang diterima
buruh di Batam tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini tentunya menyebabkan jumlah penduduk miskin di Kepulauan Riau
semakin meluas.
Jelaslah,
bahwa UU KEK ini hanya merupakan perluasan pemberian kenyamanan
kepada pemilik modal dalam menanamkan modalnya. Sementara sering
kali, rakyat pekerja yang dikorbankan sebagai akibat dari
keberpihakan pemerintah kapitalis kepada para pemilik modal. UU KEK
menjadi salah satu upaya pemerintah kapitalis untuk menyatakan
keberpihakannya kepada para pemilik modal. Dalam mengesahkan UU KEK
ini, jelas pertimbangan pemerintah kapitalis semata-mata hanyalah
untuk menarik investasi dan menciptakan surga bagi pemilik modal di
Indonesia.
Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:
Menolak
pemberlakuan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK), karena
hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan
menghancurkan industri nasional.
Disahkannya
UU KEK merupakan bukti dari keberpihakan pemerintah kapitalis kepada
para pemilik modal. Bila rakyat pekerja membiarkan kondisi ini, maka
akan semakin terpuruk dalam kemiskinan dan kesulitan hidup yang
layak. Untuk itu, seluruh rakyat pekerja Indonesia harus menolak UU
KEK ini.
Sistem
Kapitalisme-Neoliberalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia, hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera.
Jakarta, 17 September
2009
Komite
Pusat
Perhimpunan
Rakyat Pekerja
(KP-PRP)
Ketua
Nasional
Sekretaris
Jenderal
ttd.
(Anwar Ma'ruf)
ttd.
(Rendro Prayogo)
filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme
Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja!
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: [email protected] / [email protected] / [email protected]
Website: www.prp-indonesia.org
[Non-text portions of this message have been removed]