Berarti itu termasuk perencanaan pengamanan yang kurang, pak Ady. Apalagi bila syarat "tidak boleh kemasukan binatang" tersebut sudah merupakan terms standar yang masuk dalam perjanjian pertanggungan / garansi dari perusahaan manufaktur, artinya user (engineer/operator gedung) sudah diinformasikan persyaratan lingkungan standar, baik untuk operasi harian, ataupun penempatan lokasi trafo pada saat perencanaan tata letak. Yang menjadi masalah disini adalah kontrak antara tenant dan operator gedung, dan fasilitas listrik tersebut tentu masuk dalam liability si operator, dimana tanggung jawabnya termasuk perencanaan tata letak, dan rencana penanggulangan resiko -- misalnya; bila temperatur kerja trafo tersebut diketahui akan mengundang pest yang membahayakan keberlangsungan kerja trafo tersebut, maka perencanaan seharusnya sudah menyertakan, katakanlah, sistem pendingin, untuk menurunkan temperatur. Kalau memang kontraktor elektrik yang wanprestasi, tentu tenant dan operator gedung bisa sue kesana.
Di KUH perdata Indonesia "keadaan memaksa" untuk force majeur alias overmacht malah lebih rigid, kalau tidak salah. (Saya bukan orang hukum) Inti dari overmacht adalah adanya situasi yang tidak normal. Dan seperti yang pak Ady bilang, keberadaan tikus, ketertarikannya terhadap tempat hangat dan sifat merusaknya yang sudah diketahui adalah sesuatu yang normal di Indonesia. Tapi kita tentu saja cuma berandai-andai nih, apakah benar karena tikus atau tidak, kita tidak tahu. Maka sebaiknya tenant dan operator gedung bisa negosiasi dengan supervisi penasehat legal masing-masing, apalagi kalau kerugian para tenant sudah besar/mengancam bisnisnya. ________________________________ From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Monday, October 5, 2009 19:32:45 Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] HyperMall (KTC) & Force Majeur!!!!! Bung Verdi Adhanta, Sory, penjelasan saya tidak lengkap soal pengertian Foce Majeure. Salah satu standar keamanan yang diterapkan pada Trafo dan Panel adalah tidak boleh kemasukan binatang. Dalam kondisi normal, hal tersebut mudah dilakukan. Tetapi pada kondisi khusus, dimana sekitar lokasi Power House banjir, maka banyak binatang kecil - kecil yang naik keatas dan cenderung mencari tempat yang hangat. Nah, salah satu tempat hangat adalah Power Haouse, Unit Trafo dan Panel. Biasanya binatang tersebut berbentuk kecil dan panjang dan masuk dari lubang ventilasi, bisa ular kecil, tikus kecil yang buntutnya panjang dan sebagainya. Karena biasanya jumlah Trafo dan Panel cukup banyak dalam Power Haouse tersebut, maka kasus merambatnya binatang kecil saat banjir seringkali lolos dari pengamatan operator. Dalam kondisi normal, Power Haouse dan Unit Panel tidak mungkin dimasuki binatang. Bila design sistem proteksi dan Breaking Capacity Panel sesuai spesifikasi yang ditentukan, umumnya kecelakaan yang diakibatkan oleh binatang ini tidak fatal. Sesaat terdengar ledakan dan listrik padam. Setelah bekas ledakan dibersihkan, paling lama memerlukan waktu 1 jam, maka suplai daya listrik bisa normal kembali. Nah kejadian ini biasanya termasuk kategory Force Majeure, karena secara tak terduga ada binatang yang lolos dari pengaman yang telah dipasang. Salam, Adyanto Aditomo