Berarti itu termasuk perencanaan pengamanan yang kurang, pak Ady.
Apalagi bila syarat "tidak boleh kemasukan binatang" tersebut sudah merupakan 
terms standar yang masuk dalam perjanjian pertanggungan / garansi dari 
perusahaan manufaktur, artinya user (engineer/operator gedung) sudah 
diinformasikan persyaratan lingkungan standar, baik untuk operasi harian, 
ataupun penempatan lokasi trafo pada saat perencanaan tata letak. Yang menjadi 
masalah disini adalah kontrak antara tenant dan operator gedung, dan fasilitas 
listrik tersebut tentu masuk dalam liability si operator, dimana tanggung 
jawabnya termasuk perencanaan tata letak, dan rencana penanggulangan resiko -- 
misalnya; bila temperatur kerja trafo tersebut diketahui akan mengundang pest 
yang membahayakan keberlangsungan kerja trafo tersebut, maka perencanaan 
seharusnya sudah menyertakan, katakanlah, sistem pendingin, untuk menurunkan 
temperatur. Kalau memang kontraktor elektrik yang wanprestasi, tentu tenant dan 
operator gedung bisa sue kesana.

Di KUH perdata Indonesia "keadaan memaksa" untuk force majeur alias overmacht 
malah lebih rigid, kalau tidak salah. (Saya bukan orang hukum)
Inti dari overmacht adalah adanya situasi yang tidak normal. Dan seperti yang 
pak Ady bilang, keberadaan tikus, ketertarikannya terhadap tempat hangat dan 
sifat merusaknya yang sudah diketahui adalah sesuatu yang normal di Indonesia.  

Tapi kita tentu saja cuma berandai-andai nih, apakah benar karena tikus atau 
tidak, kita tidak tahu. Maka sebaiknya tenant dan operator gedung bisa 
negosiasi dengan supervisi penasehat legal masing-masing, apalagi kalau 
kerugian para tenant sudah besar/mengancam bisnisnya.
    



________________________________
From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 5, 2009 19:32:45
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] HyperMall (KTC) & Force Majeur!!!!!

  
Bung Verdi Adhanta,
 
Sory, penjelasan saya tidak lengkap soal pengertian Foce Majeure.
Salah satu standar keamanan yang diterapkan pada Trafo dan Panel adalah tidak 
boleh kemasukan binatang.
Dalam kondisi normal, hal tersebut mudah dilakukan.
Tetapi pada kondisi khusus, dimana sekitar lokasi Power House banjir, maka 
banyak binatang kecil - kecil yang naik keatas dan cenderung mencari tempat 
yang hangat.
Nah, salah satu tempat hangat adalah Power Haouse, Unit Trafo dan Panel.
Biasanya binatang tersebut berbentuk kecil dan panjang dan masuk dari lubang 
ventilasi, bisa ular kecil, tikus kecil yang buntutnya panjang dan sebagainya.
Karena biasanya jumlah Trafo dan Panel cukup banyak dalam Power Haouse 
tersebut, maka kasus merambatnya binatang kecil saat banjir seringkali lolos 
dari pengamatan operator.
Dalam kondisi normal, Power Haouse dan Unit Panel tidak mungkin dimasuki 
binatang.
Bila design sistem proteksi dan Breaking Capacity Panel sesuai spesifikasi yang 
ditentukan, umumnya kecelakaan yang diakibatkan oleh binatang ini tidak fatal.
Sesaat terdengar ledakan dan listrik padam.
Setelah bekas ledakan dibersihkan, paling lama memerlukan waktu 1 jam, maka 
suplai daya listrik bisa normal kembali.
Nah kejadian ini biasanya termasuk kategory Force Majeure, karena secara tak 
terduga ada binatang yang lolos dari pengaman yang telah dipasang.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

Kirim email ke