http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/12/17485470/Dua.Aktivis.ICW.Jadi.Tersangka.Pencemaran.Nama.Baik.



JAKARTA, KOMPAS.com  - Dua  aktivis  Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson 
F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes 
Polri, terkait pencemaran nama baik   Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik/fitnah 
dengan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh Mabes Polri," kata peneliti ICW, Febri 
Diansyah, di Jakarta, Senin (12/10).

Febri menyatakan surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, diterima langsung 
oleh yang bersangkutan pada Senin siang.

Disebutkan, kasus itu sebenarnya berasal dari laporan Kejagung pada  7 Januari 
2009, karena sebuah berita di surat kabar Rakyat Merdeka (5/1 2009) yang 
mengkritisi persoalan dalam pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang 
ditangani kejaksaan.  "ICW menggunakan data resmi audit BPK (Badan Pemeriksa 
Keuangan)," katanya.

Febri menyatakan penetapan tersangka ini sangat janggal, karena dinilai sebagai 
upaya kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi yang melakukan pengawasan 
terhadap aparat negara.

Dikatakan, kejanggalan terpenting karena penetapan tersangka justru dilakukan 
saat ICW, sedang mengadvokasi adanya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh oknum kepolisian.

"Kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat, ini juga merupakan 
trend(kecenderungan, red)  yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini," 
katanya. Tidak sedikit aktivis anti korupsi yang bernasib sama, dikriminalisasi 
saat membongkar kasus korupsi.  "Demikian juga dengan aktivis HAM seperti Usman 
Hamid dari Kontras, dan aktivis di LBH Jakarta," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek 
Darmanto, menyatakan, belum mengetahui adanya penetapan tersangka kasus 
tersebut. "Saya belum tahu itu," katanya.

Kirim email ke