lha...undang undang lalu lintas koq nyasarnya sampai ke ortu yg di rumah atau dikantor ? pada dasarnya,bahwa memang banyak masyarakat yang belum disiplin (khususnya berlalu lintas),untuk mendisiplinkan masyarakat, dididik dan dibiayai negara lah para aparat polisi untuk mengawal aturan berlalu lintas agar masyarakat patuh dengan ketetapan ketetapan sanksi dan tindakan yang sesuai dengan standart operasional yang telah ditetapkan. nah...jika masyarakat bersalah dalam melanggar aturan berlalu lintas maka sudah sepantasnyalah dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,dan jika aparat polisi yang salah dalam melaksanakan tugas juga tentu harus dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan para aparat tersebut. menurut saya sanksi yang sekarang ini saja,jika diterapkan dengan benar sudah cukup memberatkan bagi masyarakat apa lagi jika ditambah lagi dengan sanksi yang lain,akan lebih memeras masyarakat. lantas mengapa masyarakat tidak kapok dengan ancaman sanksi sekarang ? karena semua bisa diatur dengan duit ! juga tentu masyarakat meneladani pemimpin pemimpinnya yang selalu mempermainkan aturan aturan yang telah dibuat.
Pada 24 Oktober 2009 12:32, Zulkifli Harahap <[email protected]> menulis: > > > Mudah2an peristiwa ini sama dengan peristiwa anak Dandim di Jokya dulu yang > memunculkan petrus;dalam hal ini bukan petrus tetapi Polisi lebih tegas lagi > menilang para teroris jalan ini yang selama ini tampaknya sudah dianggap > biasa anak SMP menggnakan sepeda motor sebagai alat angkut ke sekolah. Kalau > perlu UU Lalulintas yang memuat pasal yang dapat menjerat orangtua yang > melepas anak-anaknya jadi teroris jalan. Atau, dalam kasus ini mungkin si > orangtua dapat diperkarakan karena mencelakakan orang lain (anaknya). > > Zul
