Oleh Aloys Budi Purnomo

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/11/02321981/bangsa.krisis.kebenaran


Salah satu akar masalah di balik kusutnya "pertikaian" Polri vs KPK adalah 
krisis kebenaran.

Ujung krisis itu melahirkan krisis keadilan dan kepercayaan.

Krisis kebenaran menggurita di wilayah penegak hukum, khususnya kepolisian dan 
kejaksaan. Bahkan diperparah sindikat makelar kasus dan jaringan mafia 
peradilan yang memperjualbelikan perkara.

Kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap! Akibatnya, yang salah 
dinyatakan benar, yang benar dinyatakan salah. Yang seharusnya diadili dan 
ditahan melenggang bebas. Yang mestinya bebas justru dibelenggu dan dinyatakan 
tersangka.

Lebih memprihatinkan, pihak legislatif yang seharusnya menjadi pembawa suara 
kritis terhadap lembaga yudikatif justru tampak lembek penuh basa-basi, seperti 
terpancar pada wajah Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di DPR dengan 
Kepala Polri dan jajarannya (5/11).

Krisis keadilan

Dalam kasus Polri lawan KPK, krisis kebenaran di kepolisian (dan kejaksaan) 
membuahkan krisis keadilan terhadap KPK.

Bagi yang bernurani jernih, lingkaran krisis kebenaran itu memperanakkan krisis 
keadilan, dan melahirkan kesimpulan, telah terjadi kriminalisasi (terhadap) 
KPK. Bahkan, dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit- Chandra, yang meski 
penahanannya ditangguhkan, masih tetap berada dalam posisi sebagai tersangka.

Secara sosial, fakta ini dikecam masyarakat luas melalui ratusan ribu 
facebookers dan aksi demo pendukung KPK yang turun ke jalan di Bundaran Hotel 
Indonesia, Jakarta, Minggu (8/11), termasuk aksi demo serupa di sejumlah daerah.

Anehnya, aparat penegak hukum belum sadar bahwa mereka sebenarnya sedang 
dililit krisis kebenaran yang hebat dan membuat wajah birokrasi pemerintahan di 
republik ini kian korup.

Mengherankan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tampaknya 
tenang-tenang saja berlindung di balik argumentasi: pemerintah tak mau 
intervensi pada wilayah yudikatif. Bahkan, pihak legislatif pun tak mampu 
melihat, krisis kebenaran yang menimpa aparat penegak hukum bangsa ini telah 
melahirkan krisis keadilan.

Pernyataan Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto benar. 
DPR sebagai lembaga politik belum berpegang pada keadilan karena tidak bersikap 
netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat (Kompas.com, 8/11).

Lengkaplah, bangsa ini dihantam krisis kebenaran dan keadilan di tingkat 
yudikatif, legislatif, maupun eksekutif.

Teori keadilan

Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, krisis keadilan buah dari krisis 
kebenaran di negeri ini tampak dalam diri para penegak hukum (kepolisian dan 
kejaksaan), para legislator, dan elite politik yang tidak berperan sebagai 
person moral.

Menurut Rawls, person moral ditandai dua kemampuan moral. Pertama, kemampuan 
untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengannya 
mengupayakan kerja sama sosial menegakkan keadilan. Kedua, kemampuan membentuk, 
merombak, dan mengupayakan terwujudnya kebaikan demi kepentingan bersama.

Kedua kemampuan moral itu seolah lenyap dari diri para pengemban yudikasi dan 
legislasi kita dalam kasus pemberantasan korupsi. Maka, krisis keadilan pun 
akan kian merebak sebagai konsekuensi logis dari krisis kebenaran.

Pengambilan keputusan etis yang tegas demi membela kebenaran dan keadilan pun 
sulit terjadi.

Memulihkan kepercayaan

Di tengah gelombang krisis kebenaran yang melahirkan krisis keadilan dan 
kepercayaan, para pejabat negara ini ditantang untuk segera memulihkan 
kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Gelombang dukungan masyarakat baik di dunia maya maupun di tingkat akar rumput 
kepada KPK untuk tetap kuat berjuang melawan koruptor sesungguhnya merupakan 
manifestasi krisis kepercayaan.

Masyarakat luas mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan 
anggota legislatif. Krisis kepercayaan ini bisa mengarah pada pemerintahan 
SBY-Boediono bila tak segera mengambil sikap jelas dan tegas prokebenaran dan 
keadilan.

Bangsa ini harus bangkit meraih kebenaran dengan menegakkan keadilan. Bila 
tidak, krisis kepercayaan rakyat pun akan kian menguat. Pemerintah harus 
memulihkan kepercayaan rakyat dengan kembali pada komitmen menyelenggarakan 
clean and good governance. Jangan biarkan "bandit membajak instrumen negara!" 
(Komaruddin Hidayat, Suara Merdeka, 5/11)!

Bila tidak, meminjam gagasan Francis Fukuyama (dalam State Building, 2006), 
bangsa kita akan terperosok ke dalam bukan saja situasi negara lemah, melainkan 
negara gagal atau bahkan negara di ambang kehancuran. Semoga tidaklah demikian.

Aloys Budi PurnomoRohaniwan; Pemred Majalah Inspirasi, Lentera yang 
Membebaskan; Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang

Kirim email ke