Oleh R Herlambang Perdana

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/10/02271080/ganyang.mafia



Secara bertahap, para "buaya" mulai terjungkal. Kepala Badan Reserse Kriminal 
Mabes Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga mengundurkan diri, 
Kamis (5/11).

Mundurnya dua petinggi Polri dan Kejaksaan Agung itu belum cukup mewakili 
eksistensi para "buaya" dalam dua institusi tersebut. Apalagi, tidak segera 
ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dengan alasan tidak cukup bukti 
memperkuat dugaan, masih ada "buaya" lain yang bertahan di tubuh institusi 
penegakan hukum itu. Sementara keterangan Kapolri yang berbeda dengan temuan 
wartawan yang meliput hingga larut malam di Mabes Polri soal penahanan membuat 
rasa keadilan masyarakat dicabik-cabik.

Klimaks pembusukan hukum belum berakhir. Tak mengherankan rakyat dari hari ke 
hari kian muak dengan proses penegakan hukum yang miring. Dalam agenda 100 hari 
pemerintahan Presiden Yudhoyono, pemberantasan mafia hukum menjadi prioritas 
program yang hendak dijalankan (5/11). Program ini menjadi penting dan memiliki 
momentum amat tepat di tengah situasi merosotnya kepercayaan masyarakat kepada 
proses penegakan hukum, terutama memulihkan dukungan pemerintah terhadap 
pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.

Lalu, persoalan mendasar apa saja yang harus diselamatkan dalam situasi 
bobroknya penegakan hukum, khususnya dalam melawan mafioso di republik ini?

Mafia hukum

Ada sejumlah institusi negara yang harus serius diperhatikan karena terkait 
sistem pemberantasan mafia hukum.

Pertama, penopang terkuat lahirnya mafia hukum justru dari aparat penegak 
hukum. Pemberantasan mafia hukum bisa dimulai dari institusi kepolisian dan 
kejaksaan. Ada banyak petunjuk untuk menelisik eksistensi mafia pada dua 
institusi ini. Misalnya, menyelidiki dan mengurai isi rekaman sadapan KPK, 
cukup tepat dipakai sebagai pintu masuk membongkar sejumlah petinggi penegak 
hukum.

Istilah petinggi "truno" dalam rekaman itu—menunjukkan keterlibatan aparat 
hukum dalam konspirasi penyuapan dan korupsi—harus bisa diidentifikasi dan 
diambil tindakan dan sanksi tegas. Begitu juga dalam dugaan suap yang muncul 
akhir-akhir ini, dapat diukur dari apakah Susno Duadji dan Ritonga, yang telah 
mengundurkan diri, akan diproses hukum secara layak, atau sebaliknya, 
dibebaskan tanpa pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pemberantasan dilakukan di pengadilan. Pengadilan selama ini menjadi 
mata rantai tak terpisahkan bekerjanya mafioso dan makelar kasus hukum yang 
begitu mudah memperdagangkan putusan hakim. Pembersihan ini amat tak mungkin 
dilakukan tanpa membuka ketertutupan pengadilan karena keterbukaan menjadi 
sarana efektif untuk mengontrol dan melawan ketidakjujuran. Pembersihan mafia 
hukum di Mahkamah Agung adalah mendasar karena ada di pucuk institusi 
peradilan, dilanjutkan di jajaran lebih rendah. Ini berarti Mahkamah Agung 
harus bersih, berintegritas, dan jangan dipasok hakim- hakim yang 
terkontaminasi suap, korupsi, dan aneka putusan tak berkualitas.

Ketiga, korupsi yang begitu kronis dan terjadi sistematik harus dilihat sebagai 
situasi genting bangsa ini. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus di luar 
kebiasaan dengan terus memperkuat peran dan fungsi KPK. Segala bentuk pelemahan 
dan perlucutan wewenang KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang 
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilawan karena menghilangkan 
hakikat menempatkan situasi luar biasa untuk memberantas korupsi.

Komitmen Presiden

Tersingkapnya kasus korupsi dan suap yang diikuti upaya pemidanaan pimpinan 
(nonaktif) KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan peristiwa 
terburuk yang menampar masa kepemimpinan SBY yang namanya juga dicatut. Maka, 
SBY seharusnya mengambil langkah hukum, melaporkan pencemaran nama baik. 
Sayang, Presiden diam, seolah membiarkan untuk tidak mengambil langkah hukum.

Di sisi lain, Presiden baru saja mencanangkan program untuk melaporkan mafia 
hukum melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode "Ganyang Mafia". Tentu, ia 
berharap masyarakat percaya akan kesungguhan komitmen SBY dalam memberantas 
mafia hukum.

Namun, masyarakat Indonesia bukan masyarakat yang cepat percaya dengan 
simbol-simbol maupun jargon pemberantasan mafia karena yang dibutuhkan dalam 
situasi sekarang adalah ketegasan dan keberanian lembaga kepresidenan untuk 
menggunakan kekuasaan eksekutifnya memangkas mata rantai kerja mafioso.

Belajar dari sejarah, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan (16/8/1970) 
menyatakan, "Tidak perlu keraguan lagi, saya sendiri akan memimpin perjuangan 
melawan korupsi." Apa yang terjadi? Korupsi justru ditumbuhsuburkan dalam semua 
lapisan pemerintahan sehingga hampir tidak ada satu pun institusi negara yang 
tidak terkontaminasi korupsi.

Bila tidak ingin mengulang sejarah itu, Presiden SBY harus membuktikan, 
memberantas mafia hukum tidak sekadar simbol atau jargon politik, tetapi 
memastikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dan merawat partisipasi 
politik demokratis di segala bidang. Presiden tidak boleh anti dan alergi 
terhadap keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan karena akses informasi 
merupakan dasar bagi upaya menumbuhkan peran masyarakat. Maka, kebebasan 
berpendapat dan berekspresi, khususnya kebebasan pers, harus diperkuat dan 
dijamin. Tanpa merawat kebebasan itu, bukan tidak mungkin agenda 100 hari 
memerangi mafia akan berakhir nihil.

R Herlambang PerdanaDosen Hukum Tata Negara dan HAM, Fakultas Hukum Universitas 
Airlangga, Surabaya

Kirim email ke