Kalau mau berantas, penumpang di atap gampang saja.
Di setiap stasiun, pasang semprotan air otomatis. Tiap KA komuter lewat, air 
menyeprot atap kereta. Bisa juga ditampah zat pewarna, atau pembau..asal tidak 
berbahaya.
Ditanggung kapok tuh para penumpang di diatap.
Emang mau basah-basahan ke sekolah/tempat kerja?
-------------------------------------------------------------
Penumpang di Atap KA Akan Didenda Rp 15 Juta
Para penumpang kereta api nekat naik di atap akibat tidak kebagian tempat duduk.


Selasa, 17 November 2009 | 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perhubungan berencana menggelar operasi 
penertiban terhadap para penumpang di atap kereta, kabin masinis, dan tempat 
lain yang bukan peruntukannya.

"Operasi akan dilakukan di Stasiun Kebayoran di lintas Tanah Abang-Rangkas 
Bitung, Selasa (17/11)," kata Kahumas Ditjen Perkeretaapian Dephub Muhartono 
saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi.

Dia menjelaskan, operasi itu bekerja sama dengan pihak terkait, antara lain 
Kejaksaan Negeri ataupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, 
Polsek Kebayoran Lama, PT Kereta Api (KA), dan PT KAI Commuter Jabodetabek.

Penertiban kali ini, kata Muhartono, dalam rangka melaksanakan amanah UU No 
23/2007 tentang Perkeretaapain, khususnya Pasal 207. Pasal itu berbunyi, Setiap 
orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di 
gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda 
paling banyak Rp 15 juta.

"Adapun penerapan sanksi pidana dan atau denda bagi penumpang yang tertangkap 
sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang mengadili," kata Muhartono.

Dia juga menambahkan, sebelum penertiban tersebut pihaknya telah melakukan 
sosialisasi melalui penerbitan iklan di media elektronik, sejumlah spanduk di 
stasiun, pamflet, dan selebaran lainnya.

"Penertiban semacam ini akan dilakukan secara periodik dan akan dilakukan di 
lintas-lintas lainnya," katanya.

Tujuan besarnya adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan, khususnya bagi 
pengguna jasa KA, perjalanan KA, dan pengguna jasa KA umumnya.

Kirim email ke