JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan merekomendasikan kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono untuk memberikan sanksi kepada para pejabat penegak hukum 
yang bertanggung jawab dalam kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Menurut penelusuran Tim Delapan, proses hukum atas kasus Bibit-Chandra 
dipaksakan. "Untuk memenuhi rasa keadilan menjatuhkan sanksi kepada 
pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan," 
ucap anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, saat memberikan keterangan kepada 
wartawan seusai bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 
(17/11).

Tim Delapan pun memberikan rekomendasi bagi Presiden untuk melakukan reformasi 
pada lembaga hukum di Tanah Air. "Melanjutkan reformasi institusional dan 
reposisi personal pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban, tentu dengan tetap menghargai independensi 
lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK," kata Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto 
menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Tim Delapan bersifat terbuka untuk 
publik. "Rekomendasi itu nanti malam akan diteliti dan akan disampaikan kepada 
masyarakat Senin nanti. Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu tiga hari untuk 
mempelajari rekomendasi," kata Djoko.

Wartawan lantas bertanya, apakah Presiden akan menjatuhkan sanksi berupa 
pencopotan jabatan terhadap Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri 
dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai respons terhadap rekomendasi Tim 
Delapan, Djoko menjawab, "Tunggu hari Senin." "Rumor itu (soal pencopotan) saya 
belum dengar. Saya baru dengar dari teman-teman sekalian," sambungnya.

Tim Delapan juga merekomendasikan agar proses hukum terhadap Bibit dan Chandra 
sebaiknya dihentikan. "Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan kepolisian 
menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Kejaksaan 
menerbitkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan). Atau jika jaksa 
berpendapat demi kepentingan umum perkara perlu dihentikan, atau jaksa agung 
dapat mendeponir perkara ini," kata Anies.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/17/15570241%20/sanksi.untuk.kapolri.dan.jaksa.agung.tunggu.senin

Kirim email ke