JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.961 pegawai Departemen Keuangan mendapat 
sanksi karena melawan arus reformasi birokrasi yang dijalankan departemen itu 
sejak 2006. Sebanyak 184 orang di antaranya diberhentikan tidak hormat, antara 
lain karena terlibat tindak pidana.

"Kami akan konsisten melakukan penegakan hukum pada 2010. Ini salah satu 
tindakan sangat penting dalam program reformasi birokrasi," ujar Sekretaris 
Jenderal Departemen Keuangan Mulia Panusunan Nasution di Jakarta, Senin (16/11).

Departemen Keuangan membagi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya dalam 
tiga jenis, yakni pelanggaran disiplin kehadiran atau pelanggaran atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 1985; pelanggaran integritas atas 
Peraturan Pemerintah No 30/1980; dan pelanggaran lainnya, termasuk yang 
bersangkutan ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana.

Data hingga 31 Agustus 2009 menyebutkan, 1.012 pegawai Depkeu dikenai hukuman 
disiplin kehadiran. Adapun yang dihukum karena pelanggaran integritas 930 orang 
dan hukuman lainnya 19 orang.

Dalam dua tahun terakhir, sejak dilaksanakannya reformasi birokrasi, pegawai 
Depkeu yang mendapat sanksi 1.346 orang. Sebelumnya, tahun 2006-2007 hanya 615 
orang yang terkena sanksi.

"Untuk sementara belum bisa diukur efek jeranya karena kami masih 
mengintensifkan penegakan hukum dan meningkatkan jenis hukuman yang diberikan. 
Efeknya mungkin baru bisa dinilai setelah tiga hingga empat tahun mendatang," 
ujar Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manaö tentang efektivitas 
pemberian sanksi.

Pelanggaran terbanyak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak, yakni 1.036 atau 
52,8 persen dari total hukuman yang dijatuhkan. Urutan kedua di Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai, 311 sanksi atau 15,86 persen dari total sanksi yang 
dikenakan. Selanjutnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara 284 sanksi.

Hukuman bagi pelanggar disiplin kehadiran adalah diturunkan remunerasi atau 
bonus ekstra reformasi birokrasi menjadi 75 persen, 50 persen, atau 25 persen 
selama sebulan.

Sanksi pelanggaran integritas ada empat jenjang. Pertama, dipotong remunerasi 
sehingga hanya menerima 25 persen selama 2-6 bulan. Kedua, hanya menerima 
remunerasi 10 persen; dan ketiga, hanya menerima remunerasi 5 persen. Keempat, 
tidak menerima remunerasi bagi pegawai yang dipecat dengan hormat dan tidak 
hormat. (OIN)



Editor: Edj

Sumber : Kompas Cetak


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/17/08350332%20/ribuan.pegawai.depkeu.mendapat.sanksi

Kirim email ke