http://www.antarane ws.com/berita/ 1259092808/ empat-pemungut- kapas-dua-
kilogram- dipenjara
Empat Pemungut Kapas Dua Kilogram Dipenjara
Rabu, 25 November 2009 03:00 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 201 kali
Batang (ANTARA News) - Empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung,
Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah kini mendekam di Rumah Tahanan
(Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4
ribu.
Casmurah, keluarga pelaku di Batang, Selasa, mengatakan, kaget ketika polisi
melakukan penangkapan terhadap ibu dan tiga saudaranya dengan alasan melakukan
pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka yang ditangkap polisi, adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi
(25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo,
Kecamatan Tulis.
"Mereka telah mendekam sekitar satu bulan di Rutan Rowobelang untuk menunggu
proses hukum di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, akibat dipenjaranya keempat saudaranya tersebut, kini nenek
pelaku, Rasuti (60) hanya pasrah saja karena semula mereka merupakan tulang
punggung di keluarganya.
"Nenek Rasuti, setiap harinya hanya bisa mendapatkan makanan dari hasil
keluarganya. Namun akibat mereka dipenjara, Rasuti hanya pasrah dan menunggu
uluran tangan dari tetangganya, " katanya.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari Manise dan dua anaknya serta Sri
Suratmi memungut kapas yang jatuh ke tanah dari sisa panen kapas milik PT
Sigayung.
Mereka, katanya, melakukan pemungutan kapas tersebut karena dianggap sudah
tidak diambil lagi oleh PT Sigayung tetapi tindakan mereka dinilai telah
melakukan pencurian oleh PT Sigayung sehingga dikaporkan ke Polres Batang.
"Kami pun tidak tahu secara mendadak polisi menangkap ibu dan tiga saudaranya,"
katanya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Sudarto ketika dikonfirmasi, Selasa malam,
mengatakan, sebenarnya aksi dugaan pencurian kapas tersebut sering dilakukan
oleh pelaku.
"Namun, yang jelas hasil pengambilan kapas milik PT Sigayung itu untuk dijual
guna memenuhi kebutuhan makan keluarganya, " katanya.
Staf Rutan Rowobelang, Tutut Jemi, membenarkan adanya tahanan kasus pencurian
buah randu itu.
"Memang ada tahanan kasus pencurian buah randu. Mereka ditahan terpisah karena
ada yang di bawah umur, bloknya berbeda," katanya.
Sementara, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Batang, Leli Meilinda mengakui
sedang menangani kasus ini dan berkasnya sudah dinyatakan P.21 atau lengkap.
"Namun saya hanya menangani berkas Manise dan Sri Suratmi. Sedangkan Juwono dan
Rusnoto ditangani jaksa lain," katanya.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]