Salam,

Tadi malam secara tak sengaja jumpa dg Ahmad Ramli, mantan staf ahli Menkominfo.

Saya tanya soal UU ITE pasal 27 ayat 3:

"Saya tak setuju dulu. Kalaupun ada  hukuman pasal pencemaran nama baik cukup  
3 bulan, dan dikembalikan ke KUHAP. Bukan 6 tahun. Tetapi Pak Cahyana yang 
tetap mendesak hukuman 6 tahun itu."

Cahyana yang dimaksud adalah Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen di Kominfo.

Adalah pejabat ini pula yg keras mempertahankan pasal tersebut ketika saya 
gugat di MK. Bahkan termasuk "membelokkan" materi persidangan dengan 
menghadirkan artis Azhari, bicara topik pornografi, shg lari dari esensi. 
Komunitas di APWKOMITEL mendukung pasal ini dihapuskan, bahkan Rudi Rusdiah 
berkenan jadi saksi ahli, lalu Ronny, saksi hali, dari Makassar membiayai diri 
sendiri secara probono ke Jakarta.

Uang Rakyat Untuk Mentraumakan Rakyat: kejadian di kasus Prita.  Satu setengah 
tahun energinya habis untuk berperkara hanya untuk urusan keluhan pribadi 
terhadap layanan Rumah Sakit. Inilah pengorbanan seorang ibu menyusui yg pernah 
dipisah dari bayinya selagi menyusui langsung dibuikan. Ini pengorbanan! Tiga 
pekan lalu di persidangan secara forensik digital, barang bukti tak ada. Sudah 
seharusnya perkara dihentikan!

Sementara pengorbanan sang pejabat kekeh dg pasal  UU  - -  di negeri lain 
murni Computer Offensive dan pencemaran masuk ke perdata - -  di sini dengan 
uang rakyat mentraumakan rakyat!

Untuk prestasinya berkorban, kita doakan kian sehat lahir batin sang pejabat 
demikian, makin kaya-raya dan tambun hartanya, semoga pula jadi presiden 
Indonesia. Amin.

Demikian breaking news mejelang Idul Adha esok. 

Selamat beridul-adha, semoga kita semua rela berkorban meningkatkan mutu 
peradaban. Amin

Iwan Piliang




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke