Salam,
Tadi malam secara tak sengaja jumpa dg Ahmad Ramli, mantan staf ahli Menkominfo.
Saya tanya soal UU ITE pasal 27 ayat 3:
"Saya tak setuju dulu. Kalaupun ada hukuman pasal pencemaran nama baik cukup
3 bulan, dan dikembalikan ke KUHAP. Bukan 6 tahun. Tetapi Pak Cahyana yang
tetap mendesak hukuman 6 tahun itu."
Cahyana yang dimaksud adalah Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen di Kominfo.
Adalah pejabat ini pula yg keras mempertahankan pasal tersebut ketika saya
gugat di MK. Bahkan termasuk "membelokkan" materi persidangan dengan
menghadirkan artis Azhari, bicara topik pornografi, shg lari dari esensi.
Komunitas di APWKOMITEL mendukung pasal ini dihapuskan, bahkan Rudi Rusdiah
berkenan jadi saksi ahli, lalu Ronny, saksi hali, dari Makassar membiayai diri
sendiri secara probono ke Jakarta.
Uang Rakyat Untuk Mentraumakan Rakyat: kejadian di kasus Prita. Satu setengah
tahun energinya habis untuk berperkara hanya untuk urusan keluhan pribadi
terhadap layanan Rumah Sakit. Inilah pengorbanan seorang ibu menyusui yg pernah
dipisah dari bayinya selagi menyusui langsung dibuikan. Ini pengorbanan! Tiga
pekan lalu di persidangan secara forensik digital, barang bukti tak ada. Sudah
seharusnya perkara dihentikan!
Sementara pengorbanan sang pejabat kekeh dg pasal UU - - di negeri lain
murni Computer Offensive dan pencemaran masuk ke perdata - - di sini dengan
uang rakyat mentraumakan rakyat!
Untuk prestasinya berkorban, kita doakan kian sehat lahir batin sang pejabat
demikian, makin kaya-raya dan tambun hartanya, semoga pula jadi presiden
Indonesia. Amin.
Demikian breaking news mejelang Idul Adha esok.
Selamat beridul-adha, semoga kita semua rela berkorban meningkatkan mutu
peradaban. Amin
Iwan Piliang
[Non-text portions of this message have been removed]