Kita semua berkewajiban mengawasi dan mengawal UU Kesehatan ini, sampai terbitnya PP yang mengatur soal zat adiktif tembakau. Pertama untuk generasi Indonesia yang lebih sehat dan terlepas dari kebodohan yang selama ini ditanamkan oleh jaringan industri rokok. Kedua untuk melawan "pelacuran" di tubuh DPR. Hatta Rajasa menyatakan hilangnya ayat dalam UU bukan yang pertama kali. Sudah pasti ada pihak-pihak yang tidak dapat tidur nyenyak dengan berhasil masuknya status tembakau sebagai zat adiktif dalam UU Kesehatan setelah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Mereka dengan kotornya berusaha membuat ayat ini raib.
Lawan kebusukannya..!! Bongkar mafia pelakunya..!! -ks- ________________________________ From: Bambang Sulistomo <pembebasan.bsulist...@gmail.com> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wed, November 25, 2009 11:09:00 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] UNDANGAN: Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Kasus Ayat Tembakau penghilangan ayat tentang zat adiktif tembakau merupakan penghianatan, kebusukan dan kebohongan yang menjijikkan harus dibongkar habis, terbukti sudah berapa juta orang meninggal akibat tembakau tidak peduli siapa-siapa yang melakukan itu inilah juga dapat membuktikan kehancuran etika dan moral para elit politik, bagaimana rekan-rekan politisi dikomisi IX yang mebawahi kesehatan rakyat, mengapa anda diam saja, bak macan ompong kekenyangan tunjukkan dong taringmu, supaya penghilangan tersebut dapat dilacak. bukan masalah fasal tersebut harus kembali muncul di UU kesehatan tsb, tapi harus dibongkar siapa-siapa pelaku penghilangan tersebut. hal ini mudah saja, berikan saja pengusutan dan penyidikkan pada kecanggihan dan keprofesioanalan rekan-rekan kita di kepolisian, berikan batas waktunya, supaya tidak bertele-tele. salambambangsulisto mo.