Kita semua berkewajiban mengawasi dan mengawal UU Kesehatan ini, sampai 
terbitnya PP yang mengatur soal zat adiktif tembakau. Pertama untuk generasi 
Indonesia yang lebih sehat dan terlepas dari kebodohan yang selama ini 
ditanamkan oleh jaringan industri rokok. Kedua untuk melawan "pelacuran" di 
tubuh DPR. Hatta Rajasa menyatakan hilangnya ayat dalam UU bukan yang pertama 
kali. Sudah pasti ada pihak-pihak yang tidak dapat tidur nyenyak dengan 
berhasil masuknya status tembakau sebagai zat adiktif dalam UU Kesehatan 
setelah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Mereka dengan kotornya berusaha 
membuat ayat ini raib.


Lawan kebusukannya..!! Bongkar mafia pelakunya..!!


-ks-



________________________________
From: Bambang Sulistomo <pembebasan.bsulist...@gmail.com>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wed, November 25, 2009 11:09:00 AM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] UNDANGAN: Konferensi Pers Perkembangan  
Terbaru Kasus Ayat Tembakau


penghilangan ayat tentang zat adiktif tembakau
merupakan penghianatan, kebusukan dan kebohongan yang
menjijikkan harus dibongkar habis,
terbukti sudah berapa juta orang meninggal akibat tembakau
tidak peduli siapa-siapa  yang melakukan itu
inilah juga dapat membuktikan kehancuran etika dan moral para elit politik,
bagaimana rekan-rekan politisi dikomisi IX yang mebawahi kesehatan rakyat,
mengapa anda diam saja, bak macan ompong kekenyangan
tunjukkan dong taringmu, supaya penghilangan tersebut dapat dilacak.
bukan masalah fasal tersebut harus kembali muncul di UU kesehatan tsb,
tapi harus dibongkar siapa-siapa pelaku penghilangan tersebut.
hal ini mudah saja, berikan saja pengusutan dan penyidikkan pada
kecanggihan dan keprofesioanalan rekan-rekan kita di kepolisian,
berikan batas waktunya, supaya tidak bertele-tele.
salambambangsulisto mo.

Kirim email ke