Akhir – akhir ini banyak kita lihat terjadinya penahanan oleh aparat KPK, 
Kejaksaan maupun Kepolisian terhadap politikus dan mantan pejabat negara dalam 
kasus – kasus dugaan penyimpangan keuangan negara. Mereka ditahan dalam kaitan 
jabatannya pada masa lalu.

Pada era masa pemerintahan Sukarno, Suharto dan BJ Habibie, penangkapan dan 
penahanan mantan pejabat tinggi negara karena kebijakan yang diambilnya semasa 
bersangkutan menjabat tidak pernah terjadi – apalagi sampai disidangkan di 
pengadilan.

Nuansa penegakan hukum memang sangat penting dan tiada satupun warga negara 
Indonesia yang kebal terhadap hukum. Tetapi yang lebih penting adalah substansi 
hukum itu sendiri. Yakni kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap 
pembuat kebijakan (Policy Makers atau para Eksekutif).

Penegakan hukum tanpa memperdulikan substansi hukum akan berakibat hukum 
menjadi alat politik untuk saling menjatuhkan. Ketidakpastian hukum terhadap 
pengambilan kebijakan saat ini sering terjadi dengan terdapatnya berbagai 
kejanggalan dari proses penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi 
dalam kaitannya dengan krisis ekonomi.

Contoh kasus seperti:  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk 
akhir-akhir ini intervensi terhadap Bank Century - Oleh publik dikesankan 
sebagai tindakan yang otomatis bersifat koruptif – Padahal bantuan itu disisi 
kebijakan adalah suatu konsekuensi logis dari jaminan Presiden yang diberikan 
kepada semua deposan. 

Bank Century tidak mungkin memiliki uang yang memadai bila terjadi rush yang 
dilakukan para deposan. Gubernur BI dan Menteri Keuangan sebenarnya tidak dapat 
diadili karena kebijakan tersebut diambil atas jaminan Presiden agar tidak 
terjadi rush. 

Kalaupun terjadi kebocoran atau pelanggaran, maka itu terjadi di tingkat 
teknis, yakni pada Bank Century yang menerima bantuan tersebut. Pengadilan 
harus lebih dahulu mengadili Bank Century yang melakukan penyelewengan yang 
merugikan negara. Dari pengadilan itulah akan diketahui apakah Gubernur BI dan 
Menteri Keuangan selaku pribadi melakukan tindakan korupsi.

Diperkirakan, kasus yang terjadi di Bank Century akhir-akhir ini banyak pula 
terjadi di bank – bank lainnya yang saat ini belum dibuka kedoknya.

Serupa pula "treatment-nya" terhadap Presiden dan Menteri – menterinya, apakah 
dapat di hukum karena kebijakan yang mereka ambil? Jika dapat dihukum, maka 
Presiden dan anggota kabinetnya setiap saat dapat jatuh dan diganti.

Apabila ada pejabat dari anggota Kabinet melakukan penyelewengan, maka yang 
diadili adalah pribadi dari pejabat tersebut dan bukan selaku pejabat negara, 
karena posisi pejabat adalah pembuat kebijakan. 

Contoh kasus seperti: Akbar Tanjung dalam kasus dana nonbudgeter Bulog –  
Karena tekanan publik, Akbar dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana 
nonbudgeter dan dikenakan masa penahanan di Kejaksaaan Agung. 

Posisi Akbar ketika itu sebagai Mensesneg, bersama Presiden, mengambil 
kebijakan pengentasan kemiskinan. Jika terjadi penyalahgunaan dana nonbudgeter, 
maka penyalahgunaan bukan pada pengambil kebijakan (policy makers) melainkan 
pada pelaksana teknis, yakni Yayasan Raudatul Jannah dan Kontraktor pelaksana 
penyalur bantuan sembako. Keduanya harus lebih dahulu diajukan ke pengadilan 
dan jika ada bukti Akbar melakukan penyelewengan, maka yang diadili adalah 
Akbar selaku pribadi dan bukan selaku Mensesneg karena posisi Mensesneg adalah 
pembuat kebijakan.

Sebagai pembantu Presiden, mekanisme pertanggung jawaban diambil alih oleh 
Presiden yang disampaikan dalam Sidang MPR. Parlemen tidak bisa menganulir 
kebijakan yang diambil Pemerintah apalagi melakukan intervensi. Yang bisa 
dilakukan Parlemen adalah menolak atau menerima pertangung jawaban Presiden. 

Kesimpulan: Suatu kebijakan negara hanya dapat dievaluasi atau dihentikan oleh 
lembaga perwakilan rakyat pada masa kebijakan itu dibuat. Apabila ada dispute 
maka biasanya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu untuk kepentingan dan kepastian kedepan dari Kabinet sekarang 
serta agar tidak terjadi kerancuan hukum yang memungkinkan hukum dijadikan alat 
untuk kepentingan politik, maka Mahkamah Agung (MA) bersama Menteri Hukum dan 
HAM harus memberikan pertimbangan hukum apakah suatu kebijakan dapat 
diintervensi.  

Jika suatu kebijakan hukum memang dapat diintervensi oleh penegak hukum, maka 
apa – apa saja yang dapat dijadikan landasan dasar hukum dan preferensinya bagi 
para penegak hukum. 

Satu – satu kebijakan hukum yang dapat diintervensi oleh penegak hukum adalah 
kebijakan yang terkait dengan masalah genocide atau masalah perusakan struktur 
masyarakat yang diperkuat dengan dasar Konvensi Geneva dan Hak Azasi Manusia 
(HAM).

Jakarta, 27 November 2009



Kirim email ke