Akhir akhir ini banyak kita lihat terjadinya penahanan oleh aparat KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian terhadap politikus dan mantan pejabat negara dalam kasus kasus dugaan penyimpangan keuangan negara. Mereka ditahan dalam kaitan jabatannya pada masa lalu.
Pada era masa pemerintahan Sukarno, Suharto dan BJ Habibie, penangkapan dan penahanan mantan pejabat tinggi negara karena kebijakan yang diambilnya semasa bersangkutan menjabat tidak pernah terjadi apalagi sampai disidangkan di pengadilan. Nuansa penegakan hukum memang sangat penting dan tiada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Tetapi yang lebih penting adalah substansi hukum itu sendiri. Yakni kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pembuat kebijakan (Policy Makers atau para Eksekutif). Penegakan hukum tanpa memperdulikan substansi hukum akan berakibat hukum menjadi alat politik untuk saling menjatuhkan. Ketidakpastian hukum terhadap pengambilan kebijakan saat ini sering terjadi dengan terdapatnya berbagai kejanggalan dari proses penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan krisis ekonomi. Contoh kasus seperti: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk akhir-akhir ini intervensi terhadap Bank Century - Oleh publik dikesankan sebagai tindakan yang otomatis bersifat koruptif Padahal bantuan itu disisi kebijakan adalah suatu konsekuensi logis dari jaminan Presiden yang diberikan kepada semua deposan. Bank Century tidak mungkin memiliki uang yang memadai bila terjadi rush yang dilakukan para deposan. Gubernur BI dan Menteri Keuangan sebenarnya tidak dapat diadili karena kebijakan tersebut diambil atas jaminan Presiden agar tidak terjadi rush. Kalaupun terjadi kebocoran atau pelanggaran, maka itu terjadi di tingkat teknis, yakni pada Bank Century yang menerima bantuan tersebut. Pengadilan harus lebih dahulu mengadili Bank Century yang melakukan penyelewengan yang merugikan negara. Dari pengadilan itulah akan diketahui apakah Gubernur BI dan Menteri Keuangan selaku pribadi melakukan tindakan korupsi. Diperkirakan, kasus yang terjadi di Bank Century akhir-akhir ini banyak pula terjadi di bank bank lainnya yang saat ini belum dibuka kedoknya. Serupa pula "treatment-nya" terhadap Presiden dan Menteri menterinya, apakah dapat di hukum karena kebijakan yang mereka ambil? Jika dapat dihukum, maka Presiden dan anggota kabinetnya setiap saat dapat jatuh dan diganti. Apabila ada pejabat dari anggota Kabinet melakukan penyelewengan, maka yang diadili adalah pribadi dari pejabat tersebut dan bukan selaku pejabat negara, karena posisi pejabat adalah pembuat kebijakan. Contoh kasus seperti: Akbar Tanjung dalam kasus dana nonbudgeter Bulog Karena tekanan publik, Akbar dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana nonbudgeter dan dikenakan masa penahanan di Kejaksaaan Agung. Posisi Akbar ketika itu sebagai Mensesneg, bersama Presiden, mengambil kebijakan pengentasan kemiskinan. Jika terjadi penyalahgunaan dana nonbudgeter, maka penyalahgunaan bukan pada pengambil kebijakan (policy makers) melainkan pada pelaksana teknis, yakni Yayasan Raudatul Jannah dan Kontraktor pelaksana penyalur bantuan sembako. Keduanya harus lebih dahulu diajukan ke pengadilan dan jika ada bukti Akbar melakukan penyelewengan, maka yang diadili adalah Akbar selaku pribadi dan bukan selaku Mensesneg karena posisi Mensesneg adalah pembuat kebijakan. Sebagai pembantu Presiden, mekanisme pertanggung jawaban diambil alih oleh Presiden yang disampaikan dalam Sidang MPR. Parlemen tidak bisa menganulir kebijakan yang diambil Pemerintah apalagi melakukan intervensi. Yang bisa dilakukan Parlemen adalah menolak atau menerima pertangung jawaban Presiden. Kesimpulan: Suatu kebijakan negara hanya dapat dievaluasi atau dihentikan oleh lembaga perwakilan rakyat pada masa kebijakan itu dibuat. Apabila ada dispute maka biasanya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu untuk kepentingan dan kepastian kedepan dari Kabinet sekarang serta agar tidak terjadi kerancuan hukum yang memungkinkan hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik, maka Mahkamah Agung (MA) bersama Menteri Hukum dan HAM harus memberikan pertimbangan hukum apakah suatu kebijakan dapat diintervensi. Jika suatu kebijakan hukum memang dapat diintervensi oleh penegak hukum, maka apa apa saja yang dapat dijadikan landasan dasar hukum dan preferensinya bagi para penegak hukum. Satu satu kebijakan hukum yang dapat diintervensi oleh penegak hukum adalah kebijakan yang terkait dengan masalah genocide atau masalah perusakan struktur masyarakat yang diperkuat dengan dasar Konvensi Geneva dan Hak Azasi Manusia (HAM). Jakarta, 27 November 2009
