Saya awam dalam masalah hukum, tetapi ada pertanyaan yang pantas diajukan. Jika 
sekiranya RS Omni mencabut gugatannya, lalu apakah alasan-alasan yang dibuat 
sewaktu menggugat itu tidak benar? Kalau tidak benar, apakah tindakan 
mengajukan alasan gugatan yang tidak benar (menurut si penggugat di kemudian 
hari) ke pengadilan bukan merupakan penghinaan kepada pengadilan? Kepada 
rekan-rekan seforum, tolong penjelasannya.

Zul

--- On Sat, 12/12/09, Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id> wrote:

From: Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RS Omni Bersedia Cabut Gugatan Perdata
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Saturday, December 12, 2009, 7:01 PM







 









      Telat jika RS Omni mencabut gugatannya, seharusnya dari awal tidak perlu 
sampai ke pengadilan dan Prita tidak perlu ditahan selama 21 hari. seandainya 
masyarakat tidak mendukung sepenuhnya Prita melalui koin cinta untuk Prita, 
saya yakin pihak RS Oni tidak akan mencabut perkara dan akan menikmati hukum di 
Indonesia yang dapat dibeli. Mungkin pihak RS Omni juga berpikir jika koin 
sejumlah Rp. 204 juta mereka terima, akan ditaruh dimana, makanya dicabut 
gugatan perdatanya. Seharusnya Pihak RS Omni berpikir dari awal jika ini 
diteruskan ke pengadilan yang rugi management sendiri dan akan ketahuan 
boroknya RS Omni Internasional. Makanya jangan mengedepankan emosi, begini deha 
akhirnya dan saya yakin masyarakat akan berpikir dua kali jika berobat di RS 
tersebut dan sesudah itu akan tutup dan ganti menangement.



Wasslam

Priatna.

Kirim email ke