Saya awam dalam masalah hukum, tetapi ada pertanyaan yang pantas diajukan. Jika sekiranya RS Omni mencabut gugatannya, lalu apakah alasan-alasan yang dibuat sewaktu menggugat itu tidak benar? Kalau tidak benar, apakah tindakan mengajukan alasan gugatan yang tidak benar (menurut si penggugat di kemudian hari) ke pengadilan bukan merupakan penghinaan kepada pengadilan? Kepada rekan-rekan seforum, tolong penjelasannya.
Zul --- On Sat, 12/12/09, Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id> wrote: From: Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id> Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RS Omni Bersedia Cabut Gugatan Perdata To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Saturday, December 12, 2009, 7:01 PM Telat jika RS Omni mencabut gugatannya, seharusnya dari awal tidak perlu sampai ke pengadilan dan Prita tidak perlu ditahan selama 21 hari. seandainya masyarakat tidak mendukung sepenuhnya Prita melalui koin cinta untuk Prita, saya yakin pihak RS Oni tidak akan mencabut perkara dan akan menikmati hukum di Indonesia yang dapat dibeli. Mungkin pihak RS Omni juga berpikir jika koin sejumlah Rp. 204 juta mereka terima, akan ditaruh dimana, makanya dicabut gugatan perdatanya. Seharusnya Pihak RS Omni berpikir dari awal jika ini diteruskan ke pengadilan yang rugi management sendiri dan akan ketahuan boroknya RS Omni Internasional. Makanya jangan mengedepankan emosi, begini deha akhirnya dan saya yakin masyarakat akan berpikir dua kali jika berobat di RS tersebut dan sesudah itu akan tutup dan ganti menangement. Wasslam Priatna.