PJTKI
Diduga Jegal Rativikasi Konvensi Migran
(en)
16 Desember 2009 - 17:22 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta – Perusahaan
jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia diduga menghambat pembahasan
RUU Pekerja Rumah Tangga. Rancangan undang-undang ini gagal masuk
dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2010.
Menurut Koordinator Aliansi Rakyat untuk
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 (Arak 90), Thaufiek Zulbahary, agen
PJTKI menyusup ke DPR dan
mempengaruhi penyusunan prolegnas.
“Kami
mensinyalir ada beberapa pengusaha di belakang semua ini. Ada juga
anggota Dewan yang
mempunyai agen PJTKI,” kata Thaufiek, dalam diskusi memperingati
Hari Buruh Migran Internasional, Rabu (16/12).
Thaufiek mengatakan, desakan agar
pemerintah meratifikasi Konvensi Migran sudah dilakukan sejak tahun
1993. Saat itu publik melalui media massa menyuarakan pentingnya
perlindungan terhadap buruh migran dan pekerja rumah tangga.
Thaufiek kecewa terhadap sikap Menteri
Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar, yang menganggap rativikasi Konvensi
Migran belum penting karena negara tujuan pengriman BMI juga belum
meratifikasi konvensi ini.
”Dalam kesempatan berikutnya, kami
akan mengungkap para anggota DPR yang menjadi pengusaha PJTKI. Kami
mencurigai ada di beberapa Komisi di DPR,” kata Thaufiek.
Menurut
Thaufiek, 42 negara telah
meratifikasi Konvensi Migran. Salah satunya Meksiko, negara yang
memiliki karakter mirip dengan Indonesia dan terbukti mampu
memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
“Indonesia justru menginginkan
amandemen UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja di Luar Negeri. Amandemen ini tidak akan efektif,
sebelum ada ratifikasi konvensi,” kata Ali Akbar Tanjung, Program
Officer Human Right Working Group (HRWG).
Berdasarkan data Depnakertrans tahun
2008, jumlah buruh migran Indonesia yang memiliki dokumen mencapai
900.129 orang. Mereka menyumbangkan devisi sekitar Rp 82,4 triliun
pertahun. (E1)
Silahkan
kunjungi website Peduli Buruh Migran:
peduliburuhmigran.blogspot.com
[Non-text portions of this message have been removed]