Pernyataan Presiden, yang mencerminkan sikap seorang kenegarawaan, yang selalu 
berlandaskan pada UUD 45 dan peraturan resmi negara RI.

Intinya, "Selama Wapres dan Menkeu sanggup memenuhi tugasnya, tidak perlu 
mundur". Belum ada yang terbukti bersalah.
Lagipula di dalam UU, tidak dikenal Wapres non-aktif. Dan Menkeu juga bukan 
dalam sidang peradilan, jadi tidak perlu non-aktif.

Mantap Pak SBY. Lebih mantap dari pidato kemaren tentang rekomendasi team 8!


Wass,

Liman


      

Kirim email ke