Asalam,
Saya sangat setuju, bila memang Perdirjen no 66 akan
dilakukan revisi, seperti di sampaikan oleh P.
Budisan. Revisi ini tentu sejalan dengan misi DJPBN
untuk pelayanan yang lebih baik. Namun demikian revisi
tersebut menurut saya harus komprehensif, tentu saja
berdasarkan masukan2 di lapangan. Sehingga nantinya
tidak tambal sulam. Saya yakin, seiring dengan
berjalannya waktu selama ini, pasti sudah banyak
masukan untuk penyempurnannya.
Saya senang dan setuju dengan ajakan bang Rahman dari
Selayar, jika diantara kita punya usul perbaikan
perdirjen secara konkrit, dapat disampaikan melalui
millis ini. So pasti, sbg masukan, ini akan menambah
dan memperkaya dan memberikan sumbangan yang tidak
kecil bagi para pembuat kebijaksanaan di pusat.
Setahu saya, untuk membuat suatu produk peraturan
dirjen, draft PMK, draft Perpres dan draft draft
ketentuan lainnya, saat ini, kantor pusat telah
menempuh suatu kebij untuk selalu melibatkan "bapak2
pejabat di daerah". Ini tentu dimaksudkan agar,
disamping menambah wacana, dan wawasan para perancang
kebijaksanaan juga hasilnya dapat di operasionalkan di
daerah. Dan tentu saja hasilnya menjadi tgjwb bersama.
Bahkan yang saya dengar pada saat ini Dirjen
Perbendaharaan, tengah membentuk Tim kerja ( ada 11
tim?) penyusunan berbagai modul yang melibatkan dan di
ketuai oleh Kepala2 Kanwil
(disamping pejabat pusat tentunya) yang hasilnya hrs
sdh selesai tgl 2 Oktober 2007.
Jadi jangan ragu-ragu, kalau punya usulan untuk
penyempurnaan berbagai peraturan kita tulis usulan
tadi. Untuk kemajuan DJPBN.
Bagaimana p. Hari? Iya apa iya? Masuk tim mana? komen?
Bravo, selalu pro untuk kemajuan bersama.
Wasalam.
Subasita
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/