Terimakasih kepada Bapak Maryono atas penjelasan dan semua telah membuat kami faham, namun bila saya mengajukan pertanyaan lagi bolehkaaaannnn......? dan masalahnya mungkin efek dari menyongsong di berlakukannya TSA , Kejadiannya seperti ini : SP2d yang diterbitkan KPPN untuk BO II kebetulan BO II tidak sekota dg KPPN otomatis pengiriman lewat pos, sesuai Surat Dirjen Perben yang bapak maksud BO I dan BO II terkait dengan TSA tanggal 1 oktober 2007 melakukan penihilan Saldo baik KPPN propinsi maupun Kabupaten, pelimpahannya langsung ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia, ternyata SP2D dimaksud belum terbayar karena saldo pada BO II telah nihil karena SP2D tiba di BOII melewati tanggal penihilan Pertanyaan kami bagai mana penyelesaian agar Sp2d tersebut dapat dibayar kembali???????
wassalam Suparyanto aya, Maryono Toang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Wr.Wb Kalau boleh ikut urun rembug.. MAP 816111 dan 826111 telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-5884/PB/2007 tanggal 13 September 2007 tentang Langkah-langkah Pengalihan BO I terkait dengan Treasury Singgle Account (TSA). Dalam surat itu disampaikan bahwa KPPN tmt. tanggal 1 Oktober 2007 membuka rekening BO I pada Bank Pemenang Lelang dan menihilkan serta menutup rekening BO I Non Gaji maupun Gaji pada BO I Lama.
