Buat Sochib Nugroho, Sesungguhnya qt bekerja dimana saja itu sama aza klo didasarkan ibadah. Tugas pekerjaan di DJPB klo digali sungguh banyak bangeet dan jadi tantangan. Kata guru besar kita, yang membackup menkeu selaku bun itu hanya DJPB termasuk jajaran di daerah. Logikanya kan tugasnya buaaanyaaak baaangeeet. Apa tugas kerjanya masih seperti dulu? seperti kpn tempo doeloe? Tentu tidak. Cobalah qt baca lagi uu 17/2003 dan uu 1/2004. Masih banyak pekerjaan yang belum digarap, dari mulai pencairan apbn, penertiban rekening, s.d penyusunan lkpp. Yang jadi pertanyaan apakah qt sudah berbuat secara profesional dalam merealisasikan amanat uu itu. Klo bicara pelayanan, apakah lay-out front office sudah mencerminkan "one stop service". Bagaimana penataan arsipnya? apakah masih perlu sie perben/sie bank nyimpan arsip. Klo bicara pencairan, apakah yang mestinya dilakukan sie perben menurut uu, kemudian apa pula yang harus dilakukan sie vera dalam memverifikasi/validasi produk sp2d. Klo bicara penertiban rekening, apakah sudah dilakukan secara sungguh- sungguh s.d.meneliti nomor,nama pemilik, bahkan uangnya, termasuk dana apbn yang diretur itu bagaimana solusinya? apa DJPB/kbun dapat mengaudit rekening itu. Klo bicara penyusunan lkpp, apakah database qt sudah dijaga dengan rekonsiliasi antar seksi yang dikenal dengan rekon internal. Lalu apakah satker sudah entry data aset, dan bagaimana mencantumkan dalam lkpp kbun. Sungguh klo dibicarakan tentang tugas DJPB ini ibarat gunung es, semakin digali semakin besar. Yang jadi masalah tukang galinya belum ada atau mungkin semangat gali yang belum ada. Teringat kata teman rapat, sungguh kewenangan menkeu selaku bun terlalu besar dan besar sekali. Demikian ulasan ini.
