Buat Sochib Nugroho,
Sesungguhnya qt bekerja dimana saja itu sama aza klo didasarkan 
ibadah. Tugas pekerjaan di DJPB klo digali sungguh banyak bangeet dan 
jadi tantangan.
Kata guru besar kita, yang membackup menkeu selaku bun itu hanya DJPB 
termasuk jajaran di daerah. Logikanya kan tugasnya buaaanyaaak 
baaangeeet.
Apa tugas kerjanya masih seperti dulu? seperti kpn tempo doeloe? Tentu 
tidak. Cobalah qt baca lagi uu 17/2003 dan uu 1/2004. Masih banyak 
pekerjaan yang belum digarap, dari mulai pencairan apbn, penertiban 
rekening, s.d penyusunan lkpp. Yang jadi pertanyaan apakah qt sudah 
berbuat secara profesional dalam merealisasikan amanat uu itu.
Klo bicara pelayanan, apakah lay-out front office sudah 
mencerminkan "one stop service". Bagaimana penataan arsipnya? apakah 
masih perlu sie perben/sie bank nyimpan arsip.
Klo bicara pencairan, apakah yang mestinya dilakukan sie perben 
menurut uu, kemudian apa pula yang harus dilakukan sie vera dalam 
memverifikasi/validasi produk sp2d.
Klo bicara penertiban rekening, apakah sudah dilakukan secara sungguh-
sungguh s.d.meneliti nomor,nama pemilik, bahkan uangnya, termasuk dana 
apbn yang diretur itu bagaimana solusinya? apa DJPB/kbun dapat 
mengaudit rekening itu.
Klo bicara penyusunan lkpp, apakah database qt sudah dijaga dengan 
rekonsiliasi antar seksi yang dikenal dengan rekon internal. Lalu 
apakah satker sudah entry data aset, dan bagaimana mencantumkan dalam 
lkpp kbun.
Sungguh klo dibicarakan tentang tugas DJPB ini ibarat gunung es, 
semakin digali semakin besar. Yang jadi masalah tukang galinya belum 
ada atau mungkin semangat gali yang belum ada. Teringat kata teman 
rapat, sungguh kewenangan menkeu selaku bun terlalu besar dan besar 
sekali. Demikian ulasan ini.


Kirim email ke