Assalam'mualaikum Wr. Wb.

Yth. Para Milisir Forum Prima


"Permasalah Kontrak Kinerja/Kerja Pelaksana"

Dalam suatu rapat, Pimpinan Kantor Pusat DJPB mengatakan bahwa untuk kurun 
waktu 6 bulan berikutnya keputusan penetapan grade remunerasi para Pelaksana 
dilakukan evaluasi. Untuk kepentingan itu dan obyektivitas penilaian, telah 
disusun formulir kontrak kinerja/kerja secara lokal, dan masing-masing 
Pelaksana mengisi mengenai: target pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai 
untuk bulan September 2007 s.d. Februari 2008, dan realisasi pelaksanaan 
pekerjaan secara harian mulai bulan November 2007.

Berkaitan dengan itu, mohon tanggapan para milisir forum prima, khususnya 
kepada Bp. Hari Ribowo dan Bp. Subasita, mengenai standarisasi nasional 
penyusunan kontrak kinerja/kerja para Pelaksana dalam lingkup DJPB.

"Dilema KPPN Bukan Percontohan"

Dalam suatu kurun waktu, terdapat beberapa Pelaksana dinyatakan lulus test KPPN 
Prima, dan saat ini sudah menempati KPPN Percontohan sedang untuk waktu 
mendatang terdapat beberapa yang menunggu mutasi karena dinyatakan lulus test 
tahap III.

Pada beberapa waktu yang lalu, diterima pelimpahan dari Kanwil DJPB atas 
Pelaksana KPPN yang saat ini menjadi percontohan, walaupun tidak ada permintaan 
tambahan pegawai. Dengan demikian apabila ditinjau dari jumlah pegawai, menurut 
penilaian cukup bahkan cenderung berlebih. Tetapi ditinjau dari segi kualitas 
SDM cukup meprihatinkan karena pegawai yang dilimpahkan pada umumnya tidak 
dapat mengoperasional komputer. Menurut informasi, akan terjadi pelimpahan 
pegawai lagi karena saat ini jumlah pegawai yang ada di Kanwil DJPB menjadi 
berlebih. Memang suatu dilema buat KPPN Bukan Percontohan dan Kanwil DJPB atau 
bahkan Kantor Pusat DJPB.

Sebagai usul dan hanya sekedar usul untuk solusi pemecahan:

1.   Penempatan pegawai pada KPPN Bukan Percontohan rangking pengetahuannya 
berada 1 tingkat dibawah pegawai pada KPPN Percontohan. Pegawai tersebut 
bekerja sebagai tenaga operasional, artinya pengetahuannya minimal dapat 
mengoperasionalkan komputer dan pemahaman bidang perbendaharaan sesuai amanat 
UU atau peraturan lainnya. Karena pada masa mendatang tugas yang dilakukan KPPN 
lebih banyak menggunakan aplikasi, dan sedikit menggunakan manual.

2.   Penempatan pegawai pada Kanwil DJPB lebih cenderung untuk yang dapat 
mengajari (guru) kepada Staf KPPN dan Satker, dan beberapa yang dapat mengolah 
data dari KPPN. Dengan begitu, diharapkan setiap pelatihan aplikasi baik 
aplikasi SPM, SAKPA, SABMN, Gaji, dll menjadi tugas Kanwil DJPB. Sedang dalam 
pengolahan data di provinsi Kanwil DJPB dapat menjadi pusat data, sehingga 
setiap permintaan data oleh Kantor Pusat DJPB maupun instansi eksternal dapat 
dilayani oleh Kanwil DJPB. Data yang diperoleh bersumber dari LKPP KPPN yang 
disampaikan secara harian dengan soft copy atau melalui email.

3.   Untuk pegawai yang tidak mempunyai kriteria 1 dan 2, perlu dipertimbangkan 
untuk dilatih komputer atau apalah dan sebagai alternatif terakhir dapat 
mengajukan pensiun dini dengan diberikan pesangon misalkan 3 x gaji.

Demikianlah, semoga ada manfaatnya.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke