Assalam'mualaikum Wr. Wb. Yth. Para Milisir Forum Prima
"Permasalah Kontrak Kinerja/Kerja Pelaksana" Dalam suatu rapat, Pimpinan Kantor Pusat DJPB mengatakan bahwa untuk kurun waktu 6 bulan berikutnya keputusan penetapan grade remunerasi para Pelaksana dilakukan evaluasi. Untuk kepentingan itu dan obyektivitas penilaian, telah disusun formulir kontrak kinerja/kerja secara lokal, dan masing-masing Pelaksana mengisi mengenai: target pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai untuk bulan September 2007 s.d. Februari 2008, dan realisasi pelaksanaan pekerjaan secara harian mulai bulan November 2007. Berkaitan dengan itu, mohon tanggapan para milisir forum prima, khususnya kepada Bp. Hari Ribowo dan Bp. Subasita, mengenai standarisasi nasional penyusunan kontrak kinerja/kerja para Pelaksana dalam lingkup DJPB. "Dilema KPPN Bukan Percontohan" Dalam suatu kurun waktu, terdapat beberapa Pelaksana dinyatakan lulus test KPPN Prima, dan saat ini sudah menempati KPPN Percontohan sedang untuk waktu mendatang terdapat beberapa yang menunggu mutasi karena dinyatakan lulus test tahap III. Pada beberapa waktu yang lalu, diterima pelimpahan dari Kanwil DJPB atas Pelaksana KPPN yang saat ini menjadi percontohan, walaupun tidak ada permintaan tambahan pegawai. Dengan demikian apabila ditinjau dari jumlah pegawai, menurut penilaian cukup bahkan cenderung berlebih. Tetapi ditinjau dari segi kualitas SDM cukup meprihatinkan karena pegawai yang dilimpahkan pada umumnya tidak dapat mengoperasional komputer. Menurut informasi, akan terjadi pelimpahan pegawai lagi karena saat ini jumlah pegawai yang ada di Kanwil DJPB menjadi berlebih. Memang suatu dilema buat KPPN Bukan Percontohan dan Kanwil DJPB atau bahkan Kantor Pusat DJPB. Sebagai usul dan hanya sekedar usul untuk solusi pemecahan: 1. Penempatan pegawai pada KPPN Bukan Percontohan rangking pengetahuannya berada 1 tingkat dibawah pegawai pada KPPN Percontohan. Pegawai tersebut bekerja sebagai tenaga operasional, artinya pengetahuannya minimal dapat mengoperasionalkan komputer dan pemahaman bidang perbendaharaan sesuai amanat UU atau peraturan lainnya. Karena pada masa mendatang tugas yang dilakukan KPPN lebih banyak menggunakan aplikasi, dan sedikit menggunakan manual. 2. Penempatan pegawai pada Kanwil DJPB lebih cenderung untuk yang dapat mengajari (guru) kepada Staf KPPN dan Satker, dan beberapa yang dapat mengolah data dari KPPN. Dengan begitu, diharapkan setiap pelatihan aplikasi baik aplikasi SPM, SAKPA, SABMN, Gaji, dll menjadi tugas Kanwil DJPB. Sedang dalam pengolahan data di provinsi Kanwil DJPB dapat menjadi pusat data, sehingga setiap permintaan data oleh Kantor Pusat DJPB maupun instansi eksternal dapat dilayani oleh Kanwil DJPB. Data yang diperoleh bersumber dari LKPP KPPN yang disampaikan secara harian dengan soft copy atau melalui email. 3. Untuk pegawai yang tidak mempunyai kriteria 1 dan 2, perlu dipertimbangkan untuk dilatih komputer atau apalah dan sebagai alternatif terakhir dapat mengajukan pensiun dini dengan diberikan pesangon misalkan 3 x gaji. Demikianlah, semoga ada manfaatnya. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
