Banyak sekali postingan mengenai Mutasi, satu kata sederhana namun begitu sakti. Karena bisa membuat orang harap harap cemas bahkan merubah jalan hidup. Harap harap--- Ah semoga saya dimutasi ke tempat yang lebih dekat dengan asal ah.. Cemas --- Ah semoga saya tidak kena mutasi karena sekarang saya udah enak.
Saya sudah berniat bekerja di DJPB dengan kebiasaan dan tradisinya memutasikan pegawai ke pulau pulau di Nusantara yang banyak banget sampe nggak cukup jari tangan ini menghitung. Untuk KPPN aja berjumlah 180 lebih belum Kanwil. Saya masih ingin bekerja di DJPB, sehingga saya selalu mempersiapkan istri saya (bekerja di PEMDA) untuk suatu saat siap untuk berpisah dengan saya atau berpisah dengan pekerjaannya. Ya semenjak masa perkenalan saya dengan istri (waktu itu masih calon istri) sudah saya sampaikan konsekwensi punya suami bekerja di DJPB. Baik berupa TKPKN yang lebih besar daripada di Pemda ataupun lingkup mutasi yang juga lebih besar dari lingkup Pemda. Saya belum siap untuk melepaskan status PNS saya dgn NIP 0600... ini, sehingga apapun resiko saya ketika bekerja akan selalu saya hadapi. Namun tidak berlebihan apabila saya juga mengharapkan bahwa semua ini ada pola dan struktur yang jelas, seperti TKPKN yang berstruktur dan di-undang-kan dalam bentuk sebuah aturan baku. Saya pernah mengalami masa masa sulit, saya katakan sulit karena saya berulangkali mengikuti acara perpisahan adik2 kelas saya karena mendapatkan SK mutasi ke tempat asal mereka sedangkan saya selama 10 tahun lebih tetap menjadi pengunjung acara perpisahan itu tanpa mendapatkan SK mutasi yang saya tunggu tunggu, dan ketika saya akhirnnya dimutasi ke Jawa, bukan main rasanya. Seperti sebuah berkah yang rrruaaarr biasa. Semua pegawai DJPB wajib untuk ber-mutasi, namun pegawai DJPB mana yang berhak mendapatkan fasilitas dan berpola mutasi? Mungkin untuk eselon IV keatas sudah berpola dan mendapatkan fasilitas spt rumah dinas atau bantuan sewa rumah bila tak ada rumah dinas, dan kepastian untuk mutasi setelah 4-5 tahun. Seorang pelaksana juga pegawai dan sebagai pegawai dia juga mengalami peningkatan pengeluaran bila berada di tempat tujuan. Buat mengontrak rumah dan juga peningkatan biaya buat mudik. Mumet ah, intinya agar mutasi tidak menjadikan momok yang menakutkan, sebaiknya dibuat aturan dan pola yang jelas antara semua pegawai DJPB. Janganlah sampai seorang pegawai DJPB dengan status CPNS-pun belum namun sudah menerima SK Mutasi ke remote area. Kasihan khan? Dan dengan adanya kepastian seorang pegawai di remote area, tentu akan membantu pegawai ybs dalam memanage kehidupannya, baik dari lamanya sewa rumah yang dibayar maupun banyaknya perabot yang harus dibeli. Bukankan sebuah kepastian akan menimbulkan ketenangan? Maaf kalau kata kata saya nggak bisa dipahami.
