On Tue, 6 Nov 2007 19:23:04 -0800 (PST)
Ass.Wr.Wb.
Terimakasih pak Hari dan pak Suba Sita atas tanggapan 
bapak mengenai penerapan Dapem pembayaran gaji. Seperti 
saya kemukakan dalam tulisan saya, yang perlu menjadi 
perhatian adalah aspek formalnya, melanggar UU atau tidak. 
Sisi lainnya, jika Dapem gaji ditangani KPPN berarti bola 
panas mengelola Belanja Pegawai masih di tangan kita. Ide 
yang awalnya dikemukakan oleh mas Didik tersebut memang 
baik jika dikaitkan dengan kepastian dan keakurasian data 
pegawai. Kebetulan secara operasional saya juga punya 
pengalaman mengenai Dapem Pensiun, yaitu ketika 
mengembangkan aplikasi Dapem yang diterapkan di KPN 
Denpasar. Pak Arsjad dan almarhum pak Poltak Siagian 
memang pernah menggagas pola ini diterapkan dalam 
pembayaran gaji. Tetapi pada saat itu, tahun 1989/1990, 
 UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 belum ada. jadi 
relevansinya masih tepat. Untuk saat ini, seperti juga 
pemikiran bapak berdua, yang penting adalah kita melangkah 
tahap demi tahap. Kata orang Jawa, tidak grusa-grusu. Satu 
catatan penting, aplikasi gaji yang digunakan sebaiknya 
memang diuji dengan matang dan bersifat terbuka. Artinya, 
konsep desainnya memungkinkan untuk suatu saat 
dikembangkan sebagai aplikasi kepegawaian bagi satker 
bersangkutan (tidak semata untuk pembuatan daftar gaji).
Itu saja dari saya, matur nuwun sanget atas pandangan 
bapak.

Wassalam,



Bagus K. (tidak berani pake 'Eyang Kakung' kepada bapak)
Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamualaikum wr wb
> saya tertarik membaca tulisan mengenai topik ini 
> kebetulan saya ikut duduk menjadi anggota tim 
> yaitu tim pengalihan administrasi belanja Pegawai Negeri 
>Sipil/TNI/POLRI.
> 
> pada rapat terakhir (tgl 25-26 okt 2007 di hotel IBIS 
>mangga dua)
> diputuskan bahwa pengalihan ini tetap akan dilakukan 
> namun secara bertahap.
> pengalihan bertahap ini adalah wujud ke hati2an DJPB
> maksud nya agar kita lebih mempersiapkan segala sesuatu 
>nya lebih matang
> 
> kita belajar dari pengalaman Modul Penerimaan Negara 
>(MPN), 
> yang diluncurkan secara mendadak, tanpa persiapan.. 
> menghasilkan masalah beruntun yang sangat fatal.. 
> 
> itulah sebabnya program pengalihan ini kita lakukan 
>bertahap
> tahap pertama (jan - maret 2007) 
> "serum" akan disuntikan ke tubuh sendiri yaitu tubuh 
>DJPB.
> selama tigabulan melakukan ujicoba ditubuh sendiri 
> KPPN diwajibkan melakukan sosialisasi ke satker2, 
> membina satker dalam hal menjalankan aplikasi satker
> dan meminta kepada satker untuk melengkapi dokumen yg 
>ada di KPPN. 
> 
> selama 3 bln, kppn mempunyai dua status.. 
> kppn sebagai satker.. dan kppn sebagai Bendum. 
> selama 3 bulan itu akan di evaluasi segala hambatan yang 
>mungkin timbul
> baik dari sisi administrasi, maupun dari sisi aplikasi 
>komputer nya. 
> baik program aplikasi Satker maupun program aplikasi 
>Bendum.
> setiap permasalahan segera di carikan jalan keluar nya.
> 
> Pada tahap kedua (April dst) KPPN memilih satker2 
> yang dianggap paling siap untuk mengikuti program ini.
> 
> selama rapat tgl 25-26 oktober itu, 
> juga dipaparkan sejauh mana kesiapan kppn dan satker 
>sampai saat ini. 
> ternyata masih banyak KPPN yang belum 100 persen 
> menyelesaikan tugas pendosiran dan pengkartuan.. 
> 
> padahal pengalihan baru dapat dilaksanakan setelah dosir 
>di KPPN lengkap.. 
> dan juga kartu pegawai (warna kuning) di selesaikan.. 
> 
> karena kelak pada saat nya (setelah satker siap) 
> seluruh dokumen dosir dan kartu akan diserahkan kepada 
>satker. 
> dan tidak ada satupun dokumen yang tertinggal di KPPN.
> 
> sehingga KPA betul2 sudah bertanggung jawab penuh 
> atas seluruh belanja yg ada pada nya
> yaitu belanja Modal, Belanja Barang, dan Belanja Pegawai 
>(&belanja Bantuan Sosial kalau ada) 
> 
> demikian dulu dari saya.
> wassalam 
> 
> 
> ----- Original Message ----
>From: bagus konstituante <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, November 7, 2007 9:28:21 AM
> Subject: Re: [Forum Prima] Ide Penerapan Dapem gaji 
>pegawai pns pusat, TNI, Polri dan daerah
> 
> On Wed, 31 Oct 2007 15:23:20 +0700 (ICT)
> Pendapat saya untuk pemikiran Mas Didik Andianto tentang 
> Dapem Gaji :
> Ass.wr.wb.
> Saya tertarik dengan pemikiran model Dapem (pensiun) 
> diterapkan dalam pembayaran gaji pegawai. Gagasan ini 
> sebetulnya pernah menjadi wacana di akhir tahun 1989, 
> yaitu menjelang lahirnya KMK-217 tahun 1990 tentang 
> Mekanisme Pembayaran Gaya Baru (UYHD). Tetapi, karena 
> konsentrasi tim KMK-217 saat itu lebih terfokus pada 
> perubahan Kode Pembukuan yang sekarang kita kenal dengan 
> istilah MAK/MAP, topik ini hilang dari pembicaraan. Pak 
> Arsjad Soekendro, yang saat itu masih Kasubdit Dabintek 
> Dit. PKN (PBN) dengan segenap anggota tim, sibuk dengan 
> sosialisasi implementasi KMK-217.
> Dengan pengalihan pengelolaan daftar gaji ke satker, 
>jika 
> pola Dapem diterapkan, yang perlu menjadi perhatian 
>adalah 
> aspek formalnya. Artinya, apa nantinya tidak melanggar 
> ketentuan perundangan karena KPPN kembali menjalankan 
> fungsi ordonansering? Jika kita perhatikan proses Dapem 
> saat masih dikelola KPN, harus dicatat bahwa KPN 
> melaksanakan 2 fungsi, yaitu selaku (Kuasa) Pengguna 
> Anggaran (KPA) dan Ordonatur. Saat itu, Seksi Pembiayaan 
> II KPN menjalankan tupoksi sebagai seksi yang menguji 
> tagihan-tagihan kepada negara terkait dengan pembayaran 
> pensiun (ordonatur). Kalau saya tidak keliru, peran 
>selaku 
> KPA dipegang oleh Seksi Umum (belum menggunakan 
> nomenklatur Sub Bagian). Setiap akhir bulan Seksi Umum 
> membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPN untuk 
> pembayaran pensiun bulan berikut.
> Dalam mekanisme ini kita mengenal istilah Reproduksi 
> Dapem, yaitu mencetak / menggandakan Dapem untuk 
>keperluan 
> 1 tahun anggaran. Dengan menggunakan mesin stensil, 
>Dapem 
> dicetak sekaligus untuk keperluan 1 tahun anggaran 
> berikutnya berdasarkan status data pensiun bulan 
>Desember 
> tahun anggaran berjalan. Dapat dimaklumi, jika Dapem 
> dicetak per bulan seperti Daftar Gaji, pasti tidak 
> terkejar, apalagi pengetikan masih manual (komputer 
>belum 
> dikenal/digunakan). Akibatnya, data pensiunan yang 
> tercantum di Dapem sering tidak akurat. Setiap bulan 
> selalu saja ada masalah terkait dengan Dapem. KKN, yang 
> menjalankan fungsi Komptabel dan berhadapan langsung 
> dengan para penerima pensiun (dibayar tunai di loket), 
> sangat merasakan beratnya melayani para pensiunan.
> Mulai Tahun Anggaran 1985/1986 Reproduksi Dapem tidak 
> dilakukan lagi oleh KPN Denpasar. Keberanian Kepala KPN 
> Denpasar saat itu, Drs. Ali Soenoen dan dukungan 
>Kakanwil 
> DJA Denpasar, Drs. Rustam Ruslan untuk memanfaatkan 
> fasilitas komputer IBM S/36 KPDR Denpasar, memang 
> meringankan pihak-pihak yang terkait dengan pembayaran 
> pensiun. Akurasi data pensiun yang tercantum di Dapem, 
> hasil cetakan yang jelas dan kecepatan proses ini amat 
> dirasakan nilai tambahnya oleh KPN dan KKN Denpasar. Hal 
> ini pula yang kemudian menjadi salah satu alasan 
> pengalihan pembayaran pensiun dari DJA ke PT Taspen 
> diawali di Bali, NTB, NTT dan Timor Timur.
> Terkait dengan pemikiran mekanisme yang sama diterapkan 
> dalam pengelolaan Daftar Gaji, beberapa hal yang perlu 
> menjadi perhatian adalah :
> 1.    Alokasi Belanja Pegawai dalam DIPA Satker
> Jika Dapem Gaji Pegawai dikerjakan oleh KPPN perlu 
> dipertimbangkan apakah pagu Belanja Pegawai juga 
> dikeluarkan dari DIPA Satker dan dialokasikan per KPPN 
> Pembayar? Di sini perlu diatur kewenangan perencanaan 
> pengalokasiannya untuk setiap tahun anggaran.
> 2.   Data Kepegawaian Satker
> Perlu juga diatur siapa yang bertanggung jawab atas 
> perawatan data kepegawaian satker dan bagaimana 
> mekanismenya? Harus dipertimbangkan, tingkat perubahan 
> data PNS aktif lebih tinggi dibanding data pensiunan 
>PNS.
> 3.   Keluaran-keluaran Pendukung
> Selain Daftar Gaji tentu harus dipertimbangkan pula 
> keluaran-keluaran lain yang diperlukan terkait dengan 
> mekanisme pembayaran gaji ini. Misalnya, perlu dirancang 
> keluaran berupa :
> a.    Daftar Pegawai yang akan naik gaji berkala;
> b.    Daftar Keluarga Pegawai yang mencapai batas usia 
> pembayaran tunjangan;
> c.    Daftar Pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
> Keluaran-keluaran ini disampaikan ke satker 3 bulan 
> sebelum TMT-nya dan diikuti ketentuan agar satker 
> data-data pendukung yang diperlukan pada bulan berikut. 
> Apabila tidak segera dilengkapi data pendukung, misalnya 
> keputusan penundaan kenaikan gaji berkala, otomatis 
> perubahan data dilakukan pada pencetakan Dapem Gaji 
>bulan 
> ke-3.
> 
> Itu pendapat saya untuk menjadi bahan kajian lebih 
>lanjut.
> 
> Wassalam,
> 
> Eyang Kakung
> 
> Didik Andianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Salam reformasi birokrasi, menurut pendapatku gaji PNS 
>>Pusat dan Daerah serta TNI,Polri agar dapat dikerjakan 
>>pada KPPN saja, namun sitem lah yg dirubah jadi 
>>pengelolaannya tetap KPPN dan Satker hanya mengajukan 
>>perubahan pada gaji, dst.
>>       
>> ---------------------------------
>> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di 
>>bidang Anda di Yahoo! Answers
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>> 
> 
> ========================================================================================
> "Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. 
>Menangkan Laptop, Ipod
> dan HP Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash 
>disk di tiap
> minggunya dengan mengikuti Netkuis di 
>http://netkuis.telkom.net/";
> ========================================================================================
> 
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga. 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection 
>around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

========================================================================================
"Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. Menangkan Laptop, Ipod dan HP 
Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash disk di tiap minggunya dengan 
mengikuti Netkuis di http://netkuis.telkom.net/";
========================================================================================

Kirim email ke