Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam hormat buat teman-teman semua,...

Maaf mengganggu dengan topik yang sudah basi,...tapi saya terpaksa 
meng upload tulisan ini karena banyak pertanyaan dari teman-teman di 
kantor yang akan naik pangkat pada bulan April 2008.

Di kantor kami sekarang diterapkan grade bawah dan tengah dan akan 
dievaluasi pada bulan Desember 2007 untuk menentukan grade yang baru 
untuk 6 bulan berikutnya.

Seandainya pada bulan Januari 2008,..si A pelaksana gol III/b diberi 
grade terendah,..yaitu grade 9,..dan kemudian pada bulan April 2008 
yang bersangkutan naik pangkat ke gol III/c. Sesuai dengan 
ketentuan  yang berlaku,..grade terendah untuk gol III/b adalah 9 
dan gol III/c adalah 10.
Dengan kenaikan pangkat tersebut apakah grade si A (pada bulan 
April) dapat otomatis disesuaikan sesuai dengan golongannya?
Kalo bisa disesuaikan,...siapakah yang berwenang menerbitkan SK 
penyesuaiannya?

Pertanyaan yang sama pernah kami kemukakan kepada Kepala Kantor pada 
forum resmi yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Tapi sebelum sampai 
pada intinya,...Kepala Kantor sudah memotong pertanyaan teman kami 
dan menjawab dengan nada tinggi (merasa tidak senang) agar kami 
menanyakannya pada Bu Menteri.

Saya mengharap masukan dari teman-teman yang lebih 
mengetahui,..khususnya Pak Hari,..

Mohon maaf jika ada salah kata.

Salam dari kota budaya...
Irfan



Kirim email ke