Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam hormat buat teman-teman semua,...
Maaf mengganggu dengan topik yang sudah basi,...tapi saya terpaksa meng upload tulisan ini karena banyak pertanyaan dari teman-teman di kantor yang akan naik pangkat pada bulan April 2008. Di kantor kami sekarang diterapkan grade bawah dan tengah dan akan dievaluasi pada bulan Desember 2007 untuk menentukan grade yang baru untuk 6 bulan berikutnya. Seandainya pada bulan Januari 2008,..si A pelaksana gol III/b diberi grade terendah,..yaitu grade 9,..dan kemudian pada bulan April 2008 yang bersangkutan naik pangkat ke gol III/c. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,..grade terendah untuk gol III/b adalah 9 dan gol III/c adalah 10. Dengan kenaikan pangkat tersebut apakah grade si A (pada bulan April) dapat otomatis disesuaikan sesuai dengan golongannya? Kalo bisa disesuaikan,...siapakah yang berwenang menerbitkan SK penyesuaiannya? Pertanyaan yang sama pernah kami kemukakan kepada Kepala Kantor pada forum resmi yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Tapi sebelum sampai pada intinya,...Kepala Kantor sudah memotong pertanyaan teman kami dan menjawab dengan nada tinggi (merasa tidak senang) agar kami menanyakannya pada Bu Menteri. Saya mengharap masukan dari teman-teman yang lebih mengetahui,..khususnya Pak Hari,.. Mohon maaf jika ada salah kata. Salam dari kota budaya... Irfan
