Baru saja Pimpinan Ditjen Perbendeaharaan merilis ketentuan tentang tata cara permohonan alih tugas ke unit eselon I di luar Ditjen Perbendaharaan Lingkup Departemen Keuangan (ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/surat/s_628_2007.pdf)
Membaca ketentuan dimaksud, saya merasa bersyukur dan berbesar hati karena dengan mengeluarkan ketentuan itu mencerminkan bahwa pimpinan Ditjen Perbendaharaan menunjukan kepeduliannya dengan tidak membiarkan pergerakan 'liar' yang akhir-akhir ini ditunjukan sebagian pegawainya sehingga tidak meluas ke seluruh pegawainnya. Terlepas dari bentuk 'pengekangan kebebasan' yang mungkin dirasakan sebagian rekan, saya sepenuhnya mendukung kebijakan dimaksud. Saya menilai bahwa kebijakan itu merupakan salah satu jalan untuk dapat meningkatkan kewibawaan institusi yang pada gilirannya akan meningkatkan integritas seluruh pegawai. Besar harapan saya, 'kepedulian-kepedulian' lain dari pimpinan Ditjen Perbendaharaan segera muncul, terutama meberikan pemahaman kepada seluruh pegawai konsep dan potret 'ditjen perbendaharaan' ke depan, yang mampu mengakomodasi laju perkembangan jaman dan mampu lebih berkiprah di dunia pergaulan satker dan instansi yang semakin cerdas. Selain itu, sangat diharapkan kebijakan untuk dapat meningkatkan ketentraman dan kenyamanan seluruh pegawai terutama di daerah terpencil yang selalu berkutat dengan keterasingannya dengan memberikan intensif, baik langsung maupun tidak. Salam Perubahan!! Surya --- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Baru kali ini Depkeu menyebarluaskan Pengumuman Pindah Instansi secara luas, tapi sayang itu hanya kamuflase belaka, lowongan ini hanya ditujukan untuk Penerimaan dari S1 yang baru-baru penempatan. > Coba lihat lebih lengkap di http://www.depkeu.go.id/Ind/News/NewsControl.asp?cdcate=Rekruitmen.pdf > disitu terdapat batasan usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2008. Kalau boleh saya menilai, ini adalah persyarata
