Baru saja Pimpinan Ditjen Perbendeaharaan merilis ketentuan tentang
tata cara permohonan alih tugas ke unit eselon I di luar Ditjen
Perbendaharaan Lingkup Departemen Keuangan
(ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/surat/s_628_2007.pdf)

Membaca ketentuan dimaksud, saya merasa bersyukur dan berbesar hati
karena dengan mengeluarkan ketentuan itu mencerminkan bahwa pimpinan
Ditjen Perbendaharaan menunjukan kepeduliannya dengan tidak
membiarkan pergerakan 'liar' yang akhir-akhir ini ditunjukan sebagian
pegawainya sehingga tidak meluas ke seluruh pegawainnya.

Terlepas dari bentuk 'pengekangan kebebasan' yang mungkin dirasakan
sebagian rekan, saya sepenuhnya mendukung kebijakan dimaksud. Saya
menilai bahwa kebijakan itu merupakan salah satu jalan untuk dapat
meningkatkan kewibawaan institusi yang pada gilirannya akan
meningkatkan  integritas seluruh pegawai.

Besar harapan saya, 'kepedulian-kepedulian' lain dari pimpinan Ditjen
Perbendaharaan segera muncul, terutama meberikan pemahaman kepada
seluruh pegawai konsep  dan potret 'ditjen perbendaharaan' ke depan,
yang mampu mengakomodasi laju perkembangan jaman dan mampu lebih
berkiprah di dunia pergaulan satker dan instansi yang semakin cerdas.

Selain itu, sangat diharapkan kebijakan untuk dapat meningkatkan
ketentraman dan kenyamanan seluruh pegawai terutama di daerah
terpencil yang selalu berkutat dengan keterasingannya dengan
memberikan intensif, baik langsung maupun tidak.

Salam Perubahan!!
Surya




--- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Baru kali ini Depkeu menyebarluaskan Pengumuman Pindah Instansi
secara luas, tapi sayang itu hanya kamuflase belaka, lowongan ini
hanya ditujukan untuk Penerimaan dari S1 yang baru-baru penempatan.
> Coba lihat lebih lengkap di
http://www.depkeu.go.id/Ind/News/NewsControl.asp?cdcate=Rekruitmen.pdf
> disitu terdapat batasan usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2008.
Kalau boleh saya menilai, ini adalah persyarata

Kirim email ke