assalmualaikum wr wb

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Pak Hari yang telah
memberikan informasi bisa didownloadnya:
- Perdirjen 50/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Satuan Kerja Instansi
Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PK-BLU)dan
- Perdirjen 67/2007 tentang Tatacara Pengintegrasian Laporan Keuangan
Badan Layanan Umum ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Kedua Perdirjen di atas bisa didownload di situs Direktorat Pembinaan
PK BLU seperti yang disampaikan oleh Pak Hari, namun ada sedikit ralat
bahwa alamat situs Dit. Pembinaan PK BLU bukan di
www.pkblu.perbendaharaan.go.id namun di pkblu.perbendaharaan.go.id

terima kasih
 
--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum wr wb
> saya mendapat informasi dari seorang teman di Dit Pengelolaan BLU
> sudah ada Peraturan Dirjen no 50 dan 67 (keduanya tahun 2007) yang
mengatur tentang BLU
> 
> menurut pengamatan saya, kedua peraturan dirjen tersebut penting
bagi KPPN
> 
> karena ada ketentuan bahwa BLU bisa menggunakan secara langsung PNBP
nya 
> dan setiap tiga bulan BLU mengajukan SPM ke KPPN untuk mengesahkan
pengeluaran tsb 
> 
> kedua perjen itu dapat di down load di www.pkblu.perbendaharaan.go.id 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
> with Yahoo Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke