assalmualaikum wr wb Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Pak Hari yang telah memberikan informasi bisa didownloadnya: - Perdirjen 50/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU)dan - Perdirjen 67/2007 tentang Tatacara Pengintegrasian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Kedua Perdirjen di atas bisa didownload di situs Direktorat Pembinaan PK BLU seperti yang disampaikan oleh Pak Hari, namun ada sedikit ralat bahwa alamat situs Dit. Pembinaan PK BLU bukan di www.pkblu.perbendaharaan.go.id namun di pkblu.perbendaharaan.go.id terima kasih --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaikum wr wb > saya mendapat informasi dari seorang teman di Dit Pengelolaan BLU > sudah ada Peraturan Dirjen no 50 dan 67 (keduanya tahun 2007) yang mengatur tentang BLU > > menurut pengamatan saya, kedua peraturan dirjen tersebut penting bagi KPPN > > karena ada ketentuan bahwa BLU bisa menggunakan secara langsung PNBP nya > dan setiap tiga bulan BLU mengajukan SPM ke KPPN untuk mengesahkan pengeluaran tsb > > kedua perjen itu dapat di down load di www.pkblu.perbendaharaan.go.id > > > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better sports nut! Let your teams follow you > with Yahoo Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ > > [Non-text portions of this message have been removed] >
