Yth. rekan milliser

Saya setuju dengan pendapat Pa Tardjani, bahwa tidak perlu pengalokasian dana 
untuk SAPP pada TA 2008 karena sekarang ini SAPP sudah menjadi kewajiban satker 
untuk melaksanakannya (PER-24/2006). Kalaupun mereka kesulitan dalam hal 
pelaksanaannya dikarenakan kemauan dari satker sendiri sangat rendah untuk 
mengerjakannya, terutama untuk aset tetap (SABMN) mereka sangat susah untuk mau 
mengerjakannya. Dan menurut saya sebaiknya pimpinan departemen  K/L  di pusat  
harus punya  komitmen yang kuat untuk  membuat  Laporan  Keuangan K/L dari 
tingkat  yang paling  bawah (satker)  sampai  tingkat  departemen dengan 
membuat SE berisi kewajiban dan sanksi2nya.  
Dan juga kepada teman2 di KPPN sebagai kuasa BUN bahwa LKPP KPPN itu tanggung 
jawab seluruh seksi terkait di KPPN bukan hanya seksi vera, karena kebenaran 
data ada pada seksi PB dan Bendum.  Kalau semua itu dilaksanakan insya Allah 
LKPP kita tidak akan disclaimer lagi.
Itu semua  kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita niat untuk 
berubah atau tidak?

wassalam,
Kate S

----- Pesan Asli ----
Dari: tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 26 November, 2007 10:15:13
Topik: Re: [Forum Prima] Masukan tuk Rapimtas DJPBN









  


    
            Yth. Mas Zaenal,



Saya rasanya kurang setuju jika dalam penelaahan

Konsep DIPA oleh Kanwil mengarahkan pengalokasian dana

untuk SAPP. Pada TA 2004 dan 2005 mungkin masih dapat

dimaklumi karena kita (DJPBN dan Departemen/Satker)

baru mulai menerapkan Sistem Akuntansi sehingga memang

dibutuhkan pendorong untuk melaksanakan tersebut.

Untuk TA 2008 kita (DJPBN dan Departemen/Satker) ha

Kirim email ke