membaca aturan pada langkah2 menghadapi akhir ta.2007 dalam pasal 4, menurut
saya sepertinya KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli
jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila
pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi.
Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang
langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya
menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut
terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA.
Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis... yang setidaknya bisa
menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan ?????
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]