Mas Didik.. kppn sekarang perlu asli surat jaminan.
Kenapa ? 
agar dapat mencairkan jaminan tsb bila terjadi wan prestasi.. 
pencairan jaminan itu disetorkan langsung ke kas negara

bukan kah selain surat jaminan itu, ka kppn juga diberikan surat kuasa oleh ka 
satker untuk bisa mencairkan jaminan bank tersebut bila terjadi wan prestasi. .
 



----- Original Message ----
From: Didik Andianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 29, 2007 8:19:50 PM
Subject: [Forum Prima] langkah2 dlm menghadapi akhir ta.2007

membaca aturan pada langkah2 menghadapi akhir ta.2007 dalam pasal 4, menurut 
saya sepertinya KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli 
jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila 
pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi.
Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang 
langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya 
menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut 
terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA.
Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis... yang setidaknya bisa 
menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan ?????

      
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links




      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke