Mas Didik.. kppn sekarang perlu asli surat jaminan. Kenapa ? agar dapat mencairkan jaminan tsb bila terjadi wan prestasi.. pencairan jaminan itu disetorkan langsung ke kas negara
bukan kah selain surat jaminan itu, ka kppn juga diberikan surat kuasa oleh ka satker untuk bisa mencairkan jaminan bank tersebut bila terjadi wan prestasi. . ----- Original Message ---- From: Didik Andianto <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 29, 2007 8:19:50 PM Subject: [Forum Prima] langkah2 dlm menghadapi akhir ta.2007 membaca aturan pada langkah2 menghadapi akhir ta.2007 dalam pasal 4, menurut saya sepertinya KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi. Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA. Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis... yang setidaknya bisa menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan ????? --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed] Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
