Bisa dimengerti, karena memang KPPN kan tidak tahu proses pembuatan peraturan seperti SE/PER dll dari KP, sehingga tidak tahu latar belakang/filosofi dari ketentuan yang diatur dalam SE/PERDIRJEN tsb. ini sebenarnya bisa menjadi masukan juga bagi pejabat KP, karena PERDIRJEN yang diterbitkan untuk masa insidentil alangkah baiknya memang diberikan batasan masa berlaku. karena karakteristik situasi diakhir tahun memang kadang sama kadang berbeda dengan akhir tahun sebelumnya. pada akhir tahun anggaran 2007 memang karena ada kebijakan pemerintah mengenai cuti bersama, sehingga hari kerja pada akhir tahun sangat pendek, hal ini berpengaruh pada salah satunya pengajuan SPM ke KPPN dan ketentuan mengenai dokumen pembayaran di KPPN yang tentunya berbeda dengan akhir tahun anggaran 2006 kan.
Hal lain mungkin bisa menjadi perhatian adalah penggunaan kata/ kalimat dalam pedoman pelaksanaan pekerjaan seperti SE/PER dll perlu perlu dibuat lebih tegas dan terperinci sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda oleh KPPN sehingga akan terjadi kesalahan penafsiran atau penafsiran yang berbeda antara KPPN satu dengan yang lain. demikian selamat menghadapi akhir tahun dan sukses selalu --- In [email protected], mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > terimakasih atas semua penjelasannya, pertanyaan ini hanya sekedar membandingkan > perlakuan atas masalah yang sama di tahun yang berbeda. > setidaknya bagi kita terutama yang di KPPN bisa memberikan penjelasan karena pasti dari satker akan bertanya tentang masalah ini...... > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better sports nut! Let your teams follow you > with Yahoo Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ > > [Non-text portions of this message have been removed] >
