begini Mas Gobel.. 
mungkin dalam penjelasan saya dalam angka 
masi ada yang kurang di cantumkan.. 
yaitu.. 
pada awal pekerjaan, KPA sudah ajukan Uang Muka 20 persen = 20 juta
pada saat tgl 14 dalam perjanjian pembayaran (yang dilampiri dengan SPM) 
tertulis bahwa 
sampai tanggal 14 pekerjaan sudah selesai 79 persen, berarti tgl 15 s/d akhir 
masa kontrak masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sebesar 21 persen. 

maka SPM yang diajukan pada tgl 14 adalah sebesar 80 persen = 80 juta 
dan kita terbitkan SP2D juga sebesar 80 persen = 80 juta 
namun KPA juga harus menyertakan bank Garansi sebesar Rp 21 juta. 
dan surat kuasa kepada Ka KPPN untuk mencairkan Bank Garansi bila terjadi wan 
prestasi. 

kita belum perlu lihat bank garansi untuk pemeliharaan.. 
karena bank garansi itu baru akan muncul setelah pekerjaan selesai. 
bank garansi untuk retensi itu adalah perjanjian antara KPA dengan Pihak III.. 
oleh karena itu, KPA juga tidak perlu menerbitkan 2 SPM.. 

demikian Mas Gobel.. 
juga untuk Mas Arahman .. 
maaf di contoh soal yang kemarin kurang penjelasan mengenai Surat Perjanjian 
Pembayaran. 



----- Original Message ----
From: gobel_marzuki <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, December 9, 2007 10:18:03 AM
Subject: Re: [Forum Prima] buat Arahman 231 : ulang lagi pasal 4 perjen 73


Pak Hari, melanjutkan penjelasan Bapak mengenai penerbitan SP2D LS per
tanggal 14 Desember 2007, maka melihat contoh kasus yang disampaikan
tersebut, KPA harus mengajukan lagi satu SPM sebesar 20 Juta sehingga
KPPN menerbitkan dua SP2D yaitu sebesar 80 juta dan 20 juta. Khusus
Untuk SPM yang bernilai 20 juta, KPA mengajukan SPM dengan lampiran
yang telah ditetapkan dalam Perdirjen 73/PB/2007 (diantaranya Bank
Garansi).   
Mengenai besaran bank garansi ada dua macam: 
1. bank garansi untuk fisik 15 % dan retensi 5 % (keduanya dipegang
oleh KPPN),atau
2. Bank garansi sebesar 20 % (dipegang oleh KPPN). Retensi sebesar 5 %
 dipegang oleh KPA, (retensi ini diberikan oleh pihak ke-3 setelah
menyelesaikan pekerjaan 100%).


Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon dikoreksi jika ada yang
tidak sesuai.

 

--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]>
 wrote:
>
> Mas Arahman 231.. 
> ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor
pusat.. telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan
retensi, karena biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau
pekerjaan sudah seratus persen selesai.. dan itu menjadi urusan KPA
dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet rembet ke kppn.. 
> yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa
pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus
diselesaikan antara tgl 15 s/d 31 desember). uang


Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links









      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke