begini Mas Gobel.. mungkin dalam penjelasan saya dalam angka masi ada yang kurang di cantumkan.. yaitu.. pada awal pekerjaan, KPA sudah ajukan Uang Muka 20 persen = 20 juta pada saat tgl 14 dalam perjanjian pembayaran (yang dilampiri dengan SPM) tertulis bahwa sampai tanggal 14 pekerjaan sudah selesai 79 persen, berarti tgl 15 s/d akhir masa kontrak masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sebesar 21 persen.
maka SPM yang diajukan pada tgl 14 adalah sebesar 80 persen = 80 juta dan kita terbitkan SP2D juga sebesar 80 persen = 80 juta namun KPA juga harus menyertakan bank Garansi sebesar Rp 21 juta. dan surat kuasa kepada Ka KPPN untuk mencairkan Bank Garansi bila terjadi wan prestasi. kita belum perlu lihat bank garansi untuk pemeliharaan.. karena bank garansi itu baru akan muncul setelah pekerjaan selesai. bank garansi untuk retensi itu adalah perjanjian antara KPA dengan Pihak III.. oleh karena itu, KPA juga tidak perlu menerbitkan 2 SPM.. demikian Mas Gobel.. juga untuk Mas Arahman .. maaf di contoh soal yang kemarin kurang penjelasan mengenai Surat Perjanjian Pembayaran. ----- Original Message ---- From: gobel_marzuki <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Sunday, December 9, 2007 10:18:03 AM Subject: Re: [Forum Prima] buat Arahman 231 : ulang lagi pasal 4 perjen 73 Pak Hari, melanjutkan penjelasan Bapak mengenai penerbitan SP2D LS per tanggal 14 Desember 2007, maka melihat contoh kasus yang disampaikan tersebut, KPA harus mengajukan lagi satu SPM sebesar 20 Juta sehingga KPPN menerbitkan dua SP2D yaitu sebesar 80 juta dan 20 juta. Khusus Untuk SPM yang bernilai 20 juta, KPA mengajukan SPM dengan lampiran yang telah ditetapkan dalam Perdirjen 73/PB/2007 (diantaranya Bank Garansi). Mengenai besaran bank garansi ada dua macam: 1. bank garansi untuk fisik 15 % dan retensi 5 % (keduanya dipegang oleh KPPN),atau 2. Bank garansi sebesar 20 % (dipegang oleh KPPN). Retensi sebesar 5 % dipegang oleh KPA, (retensi ini diberikan oleh pihak ke-3 setelah menyelesaikan pekerjaan 100%). Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon dikoreksi jika ada yang tidak sesuai. --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Arahman 231.. > ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor pusat.. telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan retensi, karena biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau pekerjaan sudah seratus persen selesai.. dan itu menjadi urusan KPA dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet rembet ke kppn.. > yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus diselesaikan antara tgl 15 s/d 31 desember). uang Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed]
