Assalamualaikum wrwb,

Pertama yg penting adalah konsepsi pemikiran, bahwa
kuasa BUN memberi dispensasi pembayaran untuk hak yg
belum jatuh tempo. ( karena tgl 14 desember 2007
warung sudah tutup). Untuk itu diperlukan suatu
jaminan terhadap suatu wanprestasi agar negara tidak
dirugikan.

Jadi untuk sisa pekerjaan fisik yg belum dapat
diselesaikan ( mulai/diantara tgl 15/12 sd 31/12)
itulah yg harus di beri penjaminan (bank garansi).
Idealnya ada BA yg menyatakan berapa prosentase
pekerjaan s.d tgl 14/12/2007, tetapi nampaknya sudah
diwakili dalam Lampiran II Surat Perjanjian
Pembayaran, pada butir 1 yg intinya adalah merupakan
prosentase pekerjaan yg belum diselesaikan, nilai
itulah yg harus di buat jaminan bank aseli dr bank
(bukan asuransi) yg di simpan oleh KPPN. 

Tentu saja untuk memperoleh angka tersebut (baik
prosentase dan rupiahnya)  KPA/PPK mendasarkan pada
suatu keterangan/perhitungan dari Konsultan pengawas.
Dan mm pd perdirjen 73 hal ini tidak diatur, tetapi
KPA/PPK tanpa diatur pun tentu sudah sangat paham akan
prosedur yg telah baku ini. (kl belum tahu ya kita
kasih tahu). Hal ini sy kira sudah menjadi pengetahuan
umum.
Atas dasar Surat Perjanjian Pembayaran (yg bermeterai
tersebut), KPPN harus mempercayainya, krn
tanggungjawab sepenenuhnya mm berada pada KPA/PPK. 

BAPP yg sesunggguhnya hrs diserahkan kepada KPPN 5
hari kerja setelah berakhirnya kontrak. Apabila tidak
maka KPPN mencairkan jaminan bank tersebut.

Yg perlu dilakukan KPPN menurut hemat saya, adalah
1.melakukan inventarisasi kontrak2 yg berakhir lewat
tgl 14/12/2007. (untk yg pernah dibayar KPPN)
2. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan satker
ybs agar tidak terjadi kesalahan2 yg tidak perlu, dan
menyebabkan terjadinya kegagalan klaim.
3. meneliti dan mengecek keaslian bank garansi kpd
bank penerbit.

Mudah2 an menjadi semakin jelas, bukan semakin
menambah bingung. P. Hari CMIIW.

Wassalam,
Subasita.
 
--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mas Agung Sayuta..
> mungkin sebaiknya pak Suba Sita saja yang
> menanggapi.. 
> tapi kalau melihat lampiran dalam Perjen 73.. 
> ada Surat Perjanjian Pembayaran. 
> di dalam Surat Perjanjian Pembayaran tsb bisa
> terlihat
> berapa realisasi sampai dengan tgl 14 Desember.. 
> jadi tidak perlu pakai Berita Acara lagi.. 
> terimakasih.. 
> 
> Pak Suba Sita.. 

Kirim email ke