Pak Suba Sita.. terimakasih atas tambahan keterangan nya.. besok saya akan bertemu dengan ASKES.. dia pasti akan bertanya.. bagaimana soal PFK Askes kalau DAU sudah langsung di dropping dari Pusat. untuk antisipasi pertanyaan ini, saya sudah menghubungi Pak Direktur PKN dan mendapat jawaban.. bahwa sedang di konsep PerDirjen nya.. namun pada inti nya.. soal PFK Askes yang dari Pemda (PP28) Pemda menyetorkan PFK Askses langsung ke Kas Negara. Setelah itu, pihak Askes harus menghubungi DJPB Pusat. demikian sekedar informasi tambahan. wassalam
----- Original Message ---- From: suba sita <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, December 10, 2007 5:39:57 PM Subject: Balasan: Re: [Forum Prima] buat mas Iman Wihiyanto Pembayaran DAU dilakukan terpusat Cuma nambahin sedikit dr tanggapan p. Uce, eh p. H. Ribowo, terkait soal DAU. Sbg KPA adalah Departemen Keuangan (DJPK), dan pemda hanyalah penerima "beneficiar(y/ies)", karena dana yg di terima bukan merupakan pembayaran tetapi merupakan dana transfer dari pusat (Central gov transfer to local gov ). Tksh. Wassalam. --- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Semula DAU di bayar di daerah.. > alasan nya.. PEMDA dianggap sebagai KPA. > ternyata PEMDA tidak bisa menyusun LKPP. > Menurut DJPKD, KPA untuk DAU sebetulnya bukan Pemda. > > KPA nya adalah Depkeu.. dhi adalah DJPKD. > jadi DJPKD akan terbitkan SPM > dan DJPB akan terbitkan 400an SP2D > langsung masuk ke rekening Dati I dan II yang telah > dibuka utk keperluan itu. > > Dalam Perjen 73 ada satu pasal yang menyebutkan > bahwa untuk DAU akan diterbitkan Perjen tersendiri.. > > > demikian Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed]
