terimakasih tambahan penjelasan nya Pak Zaenal.. mudah2an temen temen yang baca bisa lebih mengerti permasalahannya. wassalam
----- Original Message ---- From: zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 17, 2008 11:38:37 AM Subject: Re: [Forum Prima] Re: data dalam DIPA beda dengan ADK nya. Setuju dengan apa Yang disampaikan pak Hari ,bahwa ADK DIPA yang telah diterima KPPN, agar segera di load ke komputer / server KPPN. Kemudian setelah berhasil di load, langkah selanjutnya adalah di cek ulang pagunya per DIPA, per kegiatan, per jenis belanja dst... dicocokkan dengan hardcopy DIPA-nya. Apabila ditemui adanya perbedaan, agar KPPN mengikuti angka-angka pagu, kode KPPN dsb....yang tercantum dalam DIPA, namun apabila kurang yakin dengan data yang tertera pada DIPA, KPPN dapat berkonsultasi dengan yang menerbitkan DIPA (Kanwil / Kantor Pusat). Seingat saya, dalam satu DIPA seharusnya hanya terdapat satu jenis Kewenangan saja baik KD saja, DK saja, KP saja, TP saja , DS saja dst.... sehingga kalau dalam satu DIPA terdapat lebih dari satu kewenangan maka kemungkinan DIPA itu ada yang salah. Kemungkinan penyebabnya adalah karena adanya perbedaan pembuat aplikasi : karena Aplikasi DIPA yang membuat adalah DJPBN (Direktorat PA) , sementara aplikasi RKAKL adalah DJA. Pada aplikasi DIPA 2008 Kode kewenangan hanya muncul pada level satuan kerja (satker), berbeda dengan aplikasi DIPA 2007 yang muncul pada level kegiatan , sementara pada aplikasi RKAKL 2008 kode kewenangan muncul pada setiap kegiatan yang dipunyai satker. Sehingga bisa jadi apabila pada aplikasi RKAKL terdapat kesalahan (terdapat beberapa jenis kewenangan pada tiap-tiap kegiatan, disebabkan yang nginput tiap kegiatan orangnya beda-beda, atau satker beda tetapi dalam DIPA yang sama), namun Kesalahan tersebut tidak terdeteksi pada Aplikasi DIPA, akibatnya seolah-olah DIPA tercetak tidak ada kesalahan(hal ini bisa dipahami karena kode kewenangan hanya muncul tingkat satker saja dalam aplikasi DIPA). Perubahan ini karena pada aplikasi DIPA 2008 space kolom untuk kode kewenangan dipakai untuk memunculkan volume kegiatan pada tiap-tiap kegiatan dalam DIPA. Tetapi dalam aplikasi laporan monitoring DIPA, history kesalahan rkakl, seperti adanya beberapa kode kewenangan dalam satu DIPA / Satker anehnya dapat terdeteksi, sehingga hal ini menyebabkan perbedaan jumlah DIPA secara Hard Copy dengan rekap laporannya. Kesalahan ini biasanya terjadi pada: a. DIPA yang mempunyai bayak kegiatan, dimana yang nginput RKAKL ada beberapa orang yang dulu eks proyek...sekarang jadi kegiatan bukan bagpro lagi... b. DIPA yang dalam satu DIPA ada beberapa satker, seperti depag, pertanahan dsb.... yang masing-masing satker diinput oleh saatkernya kemudian digabung dalam satu DIPA. c. DIPA yang lintas propinsi, artinya dalam satu DIPA ada beberapa propinsi, biasanya DIPA Pusat, seperti DIPA Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DIPA PLN / listrik / Pkitring..... Hal lain yang mungkin akan muncul masalah adalah masalah kode satker. Dalam Aplikasi DIPA 2008 untuk kode kewenangan tertentu, beberapa satuan kerja kode satkernya sama,nomor surat pengesahannya sama, yang membedakan hanya kode unit organisasinya saja. Sementara pada aplikasi SP2D(kalo gak salah yang membuat aplikasinya DSP Jakarta) keyword sebagai pembeda antar satker adalah kode satkernya. bagaimana kalau beberapa satker kodenya sama? tolong koreksi kalau salah... Beberapa hal yang dapat menyebabkan data pada ADK DIPA berbeda dengan Hard copy DIPAnya adalah : 1. ADK yang diterima KPPN bukan ADK DIPA, tetapi bisa jadi ADK SRAA ( ADK SRAA adalah ADK DIPA yang belum ditelaah oleh Kanwil DJPBN) 2.Adanya error pada aplikasi (baik aplikasi DIPA atau SP2D) 3.ADK yang diterima KPPN bukan ADK NET DIPA yang terakhir. demikian sedikit tambahan informasi, mudah2an bermanfaat.... --- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > buat temen temen di KPPN.. > > mudah2an telah menerima DIPA yang diselesaikan di > kantor pusat maupun yang diselesaikan di Kanwil.. > kami di jawa tengah telah menyampaikan DIPA tersebut > beserta ADK nya kepada KPPN > hendaknya ADK tersebut langsung di load ke komputer > di KPPN untuk mendapatkan angka pagu > namun agar di perhatikan oleh temen temen, > ada satu hal yang baru saya dengar juga dari temen > di KPPN Semarang 1, > bahwa ternyata data di ADK suka berbeda dengan yang > tercetak dalam DIPA.. > khususnya dalam DIPA yang terdiri lebih dari satu > kewenangan (KP,DK,KD,TP) > oleh karena itu, hendaknya dilakukan chek ulang. > kalau ternyata berbeda, hendaknya angka dalam DIPA > yang dijadikan patokan. > Angka ADK yang sudah di salin ke komputer segera di > sesuaikan dengan angka yg tercetak dalam DIPA. > > demikian dari saya > > > > > > Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. > Hentikan sekarang juga. > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > http://www.yahoo.com/r/hs > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
