terimakasih tambahan penjelasan nya Pak Zaenal.. 
mudah2an temen temen yang baca bisa lebih mengerti permasalahannya. 
wassalam 

----- Original Message ----
From: zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 17, 2008 11:38:37 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Re: data dalam DIPA beda dengan ADK nya.



Setuju dengan apa Yang disampaikan pak Hari ,bahwa ADK
DIPA yang telah diterima KPPN, agar segera di load ke
komputer / server KPPN. Kemudian setelah berhasil di
load, langkah selanjutnya adalah di cek ulang pagunya
per DIPA, per kegiatan, per jenis belanja dst...
dicocokkan dengan hardcopy DIPA-nya. Apabila ditemui
adanya perbedaan, agar KPPN mengikuti angka-angka
pagu, kode KPPN dsb....yang tercantum dalam DIPA,
namun apabila kurang yakin dengan data yang tertera
pada DIPA, KPPN dapat berkonsultasi dengan yang
menerbitkan DIPA (Kanwil / Kantor Pusat).

Seingat saya, dalam satu DIPA seharusnya hanya
terdapat satu jenis Kewenangan saja baik KD saja, DK
saja, KP saja, TP saja , DS saja  dst.... sehingga
kalau dalam satu DIPA terdapat lebih dari satu
kewenangan maka kemungkinan DIPA itu ada yang salah.

Kemungkinan penyebabnya adalah karena adanya perbedaan
pembuat aplikasi : karena Aplikasi DIPA yang membuat
adalah DJPBN (Direktorat PA) , sementara aplikasi
RKAKL adalah DJA. Pada aplikasi DIPA 2008 Kode
kewenangan hanya muncul pada level satuan kerja
(satker), berbeda dengan aplikasi DIPA 2007 yang
muncul pada level kegiatan , sementara pada aplikasi
RKAKL 2008 kode kewenangan muncul pada setiap kegiatan
yang dipunyai satker. Sehingga bisa jadi apabila pada
aplikasi RKAKL terdapat kesalahan (terdapat beberapa
jenis kewenangan pada tiap-tiap kegiatan, disebabkan
yang nginput tiap kegiatan orangnya beda-beda, atau
satker beda tetapi dalam DIPA yang sama), namun
Kesalahan tersebut tidak terdeteksi pada Aplikasi
DIPA, akibatnya seolah-olah DIPA tercetak tidak ada
kesalahan(hal ini bisa dipahami karena kode kewenangan
hanya muncul tingkat satker saja dalam aplikasi DIPA).
Perubahan ini karena pada aplikasi DIPA 2008 space
kolom untuk kode kewenangan dipakai untuk memunculkan
volume kegiatan pada tiap-tiap kegiatan dalam DIPA.

Tetapi dalam aplikasi laporan monitoring DIPA, history
kesalahan rkakl, seperti adanya beberapa kode
kewenangan dalam satu DIPA / Satker  anehnya dapat
terdeteksi, sehingga hal ini menyebabkan perbedaan
jumlah DIPA secara Hard Copy dengan rekap laporannya.

Kesalahan ini biasanya terjadi pada:
a. DIPA yang mempunyai bayak kegiatan, dimana yang
nginput RKAKL ada beberapa orang yang dulu eks
proyek...sekarang jadi kegiatan bukan bagpro lagi...
b. DIPA yang dalam satu DIPA ada beberapa satker,
seperti depag, pertanahan dsb....
yang masing-masing satker diinput oleh saatkernya
kemudian digabung dalam satu DIPA.
c. DIPA yang lintas propinsi, artinya dalam satu DIPA
ada beberapa propinsi, biasanya DIPA Pusat, seperti
DIPA Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DIPA PLN /
listrik / Pkitring.....

Hal lain yang mungkin akan muncul masalah adalah
masalah kode satker. Dalam Aplikasi DIPA 2008 untuk
kode kewenangan tertentu, beberapa satuan kerja kode
satkernya sama,nomor surat pengesahannya sama, yang
membedakan hanya kode unit organisasinya saja.
Sementara pada aplikasi SP2D(kalo gak salah yang
membuat aplikasinya DSP Jakarta) keyword sebagai
pembeda antar satker adalah kode satkernya. bagaimana
kalau beberapa satker kodenya sama? tolong koreksi
kalau salah...

Beberapa hal yang dapat menyebabkan data pada ADK DIPA
berbeda dengan Hard copy DIPAnya adalah :
1. ADK yang diterima KPPN bukan ADK DIPA, tetapi bisa
jadi ADK SRAA ( ADK SRAA adalah ADK DIPA yang belum
ditelaah oleh Kanwil DJPBN)
2.Adanya error pada aplikasi (baik aplikasi DIPA atau
SP2D)
3.ADK yang diterima KPPN bukan ADK NET DIPA yang
terakhir.

demikian sedikit tambahan informasi, mudah2an
bermanfaat....

--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> buat temen temen di KPPN.. 
> 
> mudah2an telah menerima DIPA yang diselesaikan di
> kantor pusat maupun yang diselesaikan di Kanwil.. 
> kami di jawa tengah telah menyampaikan DIPA tersebut
> beserta ADK nya kepada KPPN 
> hendaknya ADK tersebut langsung di load ke komputer
> di KPPN untuk mendapatkan angka pagu
> namun agar di perhatikan oleh temen temen, 
> ada satu hal yang baru saya dengar juga dari temen
> di KPPN Semarang 1, 
> bahwa ternyata data di ADK suka berbeda dengan yang
> tercetak dalam DIPA..
> khususnya dalam DIPA yang terdiri lebih dari satu
> kewenangan (KP,DK,KD,TP)
> oleh karena itu, hendaknya dilakukan chek ulang. 
> kalau ternyata berbeda, hendaknya angka dalam DIPA
> yang dijadikan patokan. 
> Angka ADK yang sudah di salin ke komputer segera di
> sesuaikan dengan angka yg tercetak dalam DIPA. 
> 
> demikian dari saya 
> 
>  
>  
> 
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga. 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



    
  
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
  http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links









      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke