mumpung mas hanafi br saja posting :) saya mau tanya soal klaim SPPD. ragu-ragu, apakah bisa klaim atau tidak. :( menurut Perjadin, dasar perhitungan SPPD adalah SK mutasi.
SK mutasi tertanggal 3 desember 2007, dari Jakarta menuju Bau-Bau. di SK tersebut, pangkat dan golongan ruang saya masih II/d. per 1 oktober 2007, pangkat saya sudah III/a, yang SK-nya baru saja saya terima beberapa hari yang lalu. berarti SK mutasi saya perlu di update, untuk kemudian disampaikan kembali ke Perjadin. pada sub item dalam perhitungan SPPD, antara golongan II dan III, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. (this is about money) kembali ke pertanyaan, bisakah saya mengajukan klaim kekurangan? kebetulan, kepala kantor saya juga agak ragu-ragu. satu lagi, soal rapel kekurangan TC... karena di Kanwil Jakarta menggunakan grade terendah, mulai 1 oktober 2007, grade saya adalah 7 jika per tanggal tersebut saya sudah III/a, grade terendahnya 8, bisa gak yaa minta kekurangannya ? (oktober, november, desember, januari) terima kasih atas segala perhatian. mohon maaf kalau ada yang salah. salam semerbak dari kota bau-bau www.kokalukuna.blogspot.com --- In [email protected], jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sekadar mengingatkan, besok (24/1/2008) adalah hari terakhir > pengiriman berkas pengajuan UKP periode April 2008. terutama untuk > Gol. III keatas oleh Kanwil setempat ke Kanpus. > > jangan sampai anda terlambat !!!
