Saya baru hari ini baca lagi ada update untuk vera 2007...dan AKLAP
padahal kami telah menerima LKPP dari KPPN udah menyelesaikan LKPP tanggal 25
Januari 2007 (sesuai perdirjen 73 tentang langkah2 akhir tahun dan harus
selesai rekon internal antara KPPN dengan Kanwil tanggal 31 Januari 2007...)
Bagaimana dengan LKPP yang telah selesai apakah KPPN juga harus merubah LKPP
yang sudah dikirim kepusat dan Kanwil....
Hal ini tidak ada penjelasan dalam update aplikasi tersebut
Mohon masukan nih terutama dari teman di AKPUS...
terimakasih
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]