Assalamualaikum... kepada bpk/ibu rekan2 angota milis yang terhormat, adakah yang sudah mengetahui peraturan menkeu mana yang dijadikan dasar pengalihan administrasi pengelolaan bel.pegawai kepada satker (PMK no....tgl...) mengingat akan diadakan penyerahan untuk satker lingkup DJPB supaya jelas dasar hukumnya...
kepada Yth. para programmer aplikasi gpp 08 apakah akan ada up date aplikasi lagi mengingat ada perubahan tarif uang makan sesuai Permenku No.06/PMK.05/2008 menjadi Rp 15.000, trims [Non-text portions of this message have been removed]
