Dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,
berakibat sisa cuti seorang pegawai kadang jumlahnya
kurang dari 3 hari.
Sehubungan dengan itu, dapatkah diusulkan pemberian
izin cuti tahunan selama 1 hari kerja? sehingga jika
sisa cuti tinggal 2 hari, maka dapat diambil 2 kali
cuti masing-masing 1 hari. mungkinkah?
ditunggu komentar/tanggapannya...
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ