Yth. Bapak/Ibu/Saudara/Saudari
di seluruh Indonesia
Di wilayah kami ada satker yang mempunyai pengeluaran insentif daerah
tertinggal, yang menjadi pertanyaan saya apakah ada aturan/standar untuk
besaran insentif tersebut apakah itu dari menkeu atau dari Ditjen
perbendaharaan?
Mohon tanggapannya mungkin di wilayah pembayaran KPPN
bapak/ibu/saudara/saudari sekalian ada yang menjumpai kejadian seperti tadi.
Terima kasih...
From The Heart of Borneo
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]