Yth. Bapak/Ibu/Saudara/Saudari
         di seluruh Indonesia
   
   
  Di wilayah kami ada satker yang mempunyai pengeluaran insentif daerah 
tertinggal, yang menjadi pertanyaan saya apakah ada aturan/standar untuk 
besaran insentif tersebut apakah itu dari menkeu atau dari Ditjen 
perbendaharaan?
  Mohon tanggapannya mungkin di wilayah pembayaran KPPN 
bapak/ibu/saudara/saudari sekalian ada yang menjumpai kejadian seperti tadi.
  Terima kasih...
   
  From The Heart of Borneo
   

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke