Yth. Bp Hari Ribowo

Maaf P Hary,
Teman saya minta pendapat ke saya, namun setelah saya tahu ybs ada di wilayah 
kanwil semarang, mungkin lebih baik dan lebih tepat saya sampaikan masalah ini 
ke Bapak.
Kebetulan khan Bapak merupakan Kepala Kanwil yang sudah go publik eh... go 
milist.

Temen saya mau naik pangkat ke gol. III/c, 
rupanya nilai DP 3 nya terlalu tinggi, setidaknya melebihi nilai pejabat 
penilai maupun atasan pejabat penilai.
Nah Atasan Pejabat Penilai ini (Pejabat di Kanwil) keberatan dengan nilai temen 
saya tersebut, sehingga nilai tersebut harus diturunkan. Kalau tidak, Pejabat 
tersebut tidak mau tanda tangan.Temen saya  sebenarnya  keberatan nilai DP3 nya 
turun, namun  demi  untuk naik pangkat ybs mengalah. 
Pertanyaan saya:
Apakah ada keharusan nilai Pejabat Penilai atau Atasan Pejabat Penilai lebih 
tinggi dari pegawai yang di nilai?

Nah saya ingin minta pendapat Bapak, sebaiknya apa langkah teman saya tersebut.

Trims.








      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke