Yth. Bp Hari Ribowo
Maaf P Hary,
Teman saya minta pendapat ke saya, namun setelah saya tahu ybs ada di wilayah
kanwil semarang, mungkin lebih baik dan lebih tepat saya sampaikan masalah ini
ke Bapak.
Kebetulan khan Bapak merupakan Kepala Kanwil yang sudah go publik eh... go
milist.
Temen saya mau naik pangkat ke gol. III/c,
rupanya nilai DP 3 nya terlalu tinggi, setidaknya melebihi nilai pejabat
penilai maupun atasan pejabat penilai.
Nah Atasan Pejabat Penilai ini (Pejabat di Kanwil) keberatan dengan nilai temen
saya tersebut, sehingga nilai tersebut harus diturunkan. Kalau tidak, Pejabat
tersebut tidak mau tanda tangan.Temen saya sebenarnya keberatan nilai DP3 nya
turun, namun demi untuk naik pangkat ybs mengalah.
Pertanyaan saya:
Apakah ada keharusan nilai Pejabat Penilai atau Atasan Pejabat Penilai lebih
tinggi dari pegawai yang di nilai?
Nah saya ingin minta pendapat Bapak, sebaiknya apa langkah teman saya tersebut.
Trims.
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]