Diklat PIM III , Diklat PIM IV, SPAMA  dan  seterusnya diharapkan
merupakan sebuah ajang untuk melatih dan mempersiapkan para staf yang
sudah dan akan menjabat posisi Eselon. Semacam kawah candradimuka
sepertinya. Dan memang dalam banyak hal manfaatnya terasa, khususnya
bagi staf yang telah menjalani diklat bersangkutan.  Selain manfaat,
diklat semacam ini juga memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit
baik dari sisi pengeluaran negara maupun dari para pesertanya.  Satu
orang peserta diklat PIM IV saja, memakan biaya tujuh juta rupiah,
belum lagi ditambah biaya yang dikeluarkan sendiri oleh peserta.
Masalahnya, biaya yang tidak sedikit ini ternyata , untuk kondisi
sekarang tidak diimbangi dengan pemanfaatan alumni diklat secara
maksimal.  Diklat PIM sudah tidak laku lagi dan digantikan dengan
assessment test. Untuk menduduki eselon tertentu sepertinya diklat PIM
bukan lagi jadi rujukan.

Perlu diakui, bahwa assessment test ternyata lebih mempunyai bobot dan
efektif untuk menyeleksi para pejabat yang menempati posisi eselon.
Assessment lebih jelas dalam menentukan kriteria personal yang cakap
untuk menduduki posisi eselon dibandingkan dengan sekedar sertifikat
diklat PIM. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
assessment ini pun tidak sebanyak diklat. Kalau memang ternyata proses
diklat yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit itu  tidak
menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk penempatan posisi eselon,
bukankah lebih baik jika diklat PIM tidak lagi perlu diikuti oleh
warga djpb? Atau secara departemen keuangan diklat yang
diselenggarakan bppk ini dihapuskan saja.

Ini sekedar usulan, maaf jika kurang berkenan. Terimakasih.


Maruf
060097248


Kirim email ke