Trm ksh buat pa Jonny Wijaya & Wong Kla-10 atas infonya thd postingan saya. 
Saat ini saya sedang kirimkan ke surat pembaca kompas edisi Jateng menanggapi 
masalah tersebut. Salam kami



----- Original Message ----
From: Wong Kla-10 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 28, 2008 1:59:12 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Rabat Dianggap Barang Tak Bertuan?

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 12 B

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.

Yo Korupsi Mas

--- jonny wijaya <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Wah , kebetulan mas/pak Agus widiyanto,
> hr kmrn+hr ini kanwil DJPBN VII Bandar Lampung
> mengadakan sosialisasi UU
> gratifikasi dan KKN ke semua pegawai di ktr
> kami+seluruh Kuasa Pengguna
> Anggaran di wilayah kami diundang.>>> >dimana ada
> pasal tentang rabat
> dsb...(yg jelas intinya :apapun semua pemberian yang
> diterima
> Peg.negeri/pej. neg
> dari manusia yg ada hubnya/patut diduga berhub.dg
> pekerjaan
> pemerintahan/ jabatan dianggap gratifikasi dan ada
> yg masuk klasifikasi
> suap>>>>ujung2nya ya KKN jg>>>>ujung2nya ya kalo
> gak denda ya
> penjara....apa masih kurang puas jg para
> peg/pejabat/ KPA/bend dsb dg gaji
> resmi mreka shg masih KKN (memboroskan uang negara
> di DIPA dsb dg
> ilegal/mark up/fiktif yg dilegalkan apalagi
> diikuti+menjerumusk an org
> banyak??? masih belum cukup waktukah mreka2 yg
> serakah utk sgr SADAR
> +BERTAUBAT?? )
> 
> 
> silakan Anda liat UU gratifikasi di web KPK
> ...dsb...insyaAllah ketemu..
> 
> Pada tanggal 28/02/08, agus widiyanto
> <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
> >
> > Demikian judul salah satu berita di Kompas edisi
> Jawa Tengah tanggal 22
> > Februari 2008. Cuplikan beritanya sebagai berikut
> : "Rabat atau potongan
> > yang diberikan dalam kasus dugaan korupsi buku
> ajar Kabupaten Semarang tahun
> > 2004 dianggap oleh saksi ahli yang diajukan
> penasehat hukum terdakwa Bupati
> > Semarang non aktif Bambang Guritno sebagai barang
> tak bertuan. Hal ini
> > karena pemberian rabat tidak dicantumkan dalam
> kontrak". Menurut Saksi ahli
> > Dr. Sukismo dari Fakultas Hukum UGM (ahli Hukum
> Administrasi dan Keuangan
> > Publik) : rabat seharusnya dimasukkan ke dalam
> kontrak agar ada kekuatan
> > hukum. Bila tak ada, maka rabat tersebut dianggap
> barang tak bertuan dan
> > boleh diklaim oleh siapa pun.
> >
> > Membaca berita tersebut memori saya terusik, saya
> pernah membaca ada pasal
> > yang mengatur tentang komisi, rabat, potongan
> dalam kaitannya dengan
> > pengadaan barang dan jasa pemerintah, tapi dimana?
> Setelah bongkar-bongkar
> > arsip dan mencari-cari di pustaka maya saya
> menemukan pasal tersebut yaitu
> > di Keppres No 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan
> APBN, yakni di Bab I Pasal 4
> > butir (5), bunyi selengkapnya sbb :
> >
> > "Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain
> dengan nama dan dalam bentuk
> > apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara
> langsung maupun tidak
> > langsung sebagai akibat dari penjualan dan atau
> pengadaan barang/jasa
> > termasuk tukar-menukar, hibah, penerimaan bunga,
> jasa giro atau penerimaan
> > lain sebagai akibat dari penyimpanan dana anggaran
> pada bank serta
> > penerimaan dari kegiatan lainnya oleh dan/atau
> untuk negara adalah hak
> > negara dan apabila penerimaan tersebut berupa uang
> harus disetor ke rekening
> > Kas Negara dan apabila berupa barang menjadi milik
> negara dan dicatat
> > sebagai inventaris negara".
> >
> > Sayangnya Keppres No 16 Tahun 1994 tersebut telah
> dicabut dengan
> > berlakunya Keppres No 17 Tahun 2000. Pada Keppres
> No 17 Tahun 2000 substansi
> > pasal tentang komisi, rabat, potongan sudah tidak
> diketemukan lagi. Sedang
> > Keppres penggantinya, Keppres No 42 Tahun 2002
> (yang sampai sekarang belum
> > dicabut) juga tidak mencantumkan pasal tentang
> komisi, rabat, potongan.
> > Kemanakah gerangan substansi pasal tersebut
> sekarang berada? Apakah sudah
> > diakomodasikan ke UU, PP atau Keppres yang lain?
> Mungkin ada yang tahu?
> > Kalau tidak, ah sungguh sayang pasal yang bagus
> untuk menjerat koruptor
> > tersebut hilang begitu saja……!
> >
> > @guswid.
> >
> > Send instant messages to your online friends
> http://uk.messenger .yahoo.com
> >
> > [Non-text portions of this message have been
> removed]
> >
> > 
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga. 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile. yahoo.com/ 
;_ylt=Ahu06i62sR 8HDtDypao8Wcj9tA cJ 




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke