Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat pagi semua miliser di manapun anda berada. Saya ingin
menanyakan tindak lanjut dari SE-12/PB/2008 tentang Juknis Penyesuaian
Besaran Gaji Pokok dst. 

Sudah adakah updater Aplikasi GPP 2008? Kita sudah sangat terdesak
untuk membuat daftar gaji dengan referensi Pokok Baru sesuai PP 10
Tahun 2008, akan tetapi Aplikasi GPP 2008 masih menggunakan referensi
Pokok Gaji yang lama yaitu PP-9 Tahun 2007. Adakah solusi lain selain
'lewat' belakang menggunakan aplikasi database Visual Fox Pro?
(Kasihan juga nih software, jadi kambing hitam melulu, jut joke) 

Sekali lagi terimakasih bila ada yang bisa membantu kami, atau
syukur-syukur pihak yang berkepentingan membaca milis ini dan mau
'meluangkan' waktu lebih untuk lembur dan meng-upload updater
dimaksud. Kami, selaku stakeholder, mengucapkan banyak terimakasih dan
semoga 4JJI SWT membalas segala pekerjaan anda dengan balasan yang
setimpal...Amin!

Sekali lagi, mari bergandeng tangan untuk berbuat yang terbaik untuk
orang lain yang memerlukan tenaga/bantuan kita. 

Ingat, Output/Outcome pekerjaan kita adalah input bagi bidang
pekerjaan yang lain. Membuat sinergi akan menjadikan kita lebih baik
daripada sekedar membuang energi untuk sesuatu yang tidak bermanfaat
...halah!(Abd. Khobir, 2007) 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Acep Hadinata
060084387




Kirim email ke