Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat pagi semua miliser di manapun anda berada. Saya ingin menanyakan tindak lanjut dari SE-12/PB/2008 tentang Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok dst.
Sudah adakah updater Aplikasi GPP 2008? Kita sudah sangat terdesak untuk membuat daftar gaji dengan referensi Pokok Baru sesuai PP 10 Tahun 2008, akan tetapi Aplikasi GPP 2008 masih menggunakan referensi Pokok Gaji yang lama yaitu PP-9 Tahun 2007. Adakah solusi lain selain 'lewat' belakang menggunakan aplikasi database Visual Fox Pro? (Kasihan juga nih software, jadi kambing hitam melulu, jut joke) Sekali lagi terimakasih bila ada yang bisa membantu kami, atau syukur-syukur pihak yang berkepentingan membaca milis ini dan mau 'meluangkan' waktu lebih untuk lembur dan meng-upload updater dimaksud. Kami, selaku stakeholder, mengucapkan banyak terimakasih dan semoga 4JJI SWT membalas segala pekerjaan anda dengan balasan yang setimpal...Amin! Sekali lagi, mari bergandeng tangan untuk berbuat yang terbaik untuk orang lain yang memerlukan tenaga/bantuan kita. Ingat, Output/Outcome pekerjaan kita adalah input bagi bidang pekerjaan yang lain. Membuat sinergi akan menjadikan kita lebih baik daripada sekedar membuang energi untuk sesuatu yang tidak bermanfaat ...halah!(Abd. Khobir, 2007) Wassalamualaikum Wr.Wb. Acep Hadinata 060084387
