Berikut ini suatu tulisan tentang BLU yang  disampaikan oleh Wirawan 
Purwa Yuwana dalam suatu kolom opini yang kiranya dapat 
menjadi "perhatian" kita, jajaran Ditjen Perbendaharaan.

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengakuan dosa dari Pemerintah. 
Keberadaan BLU memunculkan rencana dosa Pemerintah terhadap 
rakyatnya. 
Pendahuluan
Reformasi keuangan negara membawa telah angin segar perubahan basis 
penganggaran dari penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis 
kinerja. Penggunaan basis kinerja ini menunjukkan upaya pemerintah 
untuk memperjelas arah penggunaan dana. Penggunaan dana lebih 
diarahkan ke pembayaran terhadap apa yang dihasilkan (outputs). Jadi 
bukan lagi sekedar membiayai masukan (inputs) atau proses belaka.
Perubahan ini juga dipicu bahwa tingkat kebutuhan yang harus 
dipenuhi pemerintah semakin tinggi, sementara sumber dana yang 
tersedia terbatas. Katalisator yang lain adalah kenyataan bahwa 
pemerintah dituntut untuk mengurangi pembiayaan yang berasal dari 
hutang demi keadilan antar generasi. Dengan latar belakang tersebut, 
pemerintah menciptakan paradigma baru dalam keuangan sektor publik, 
yaitu mewiraswastakan pemerintah (enterprising government). Lagipula 
praktik ini telah berkembang di manca negara berupa upaya pengagenan 
(agencification) aktivitas yang harus dilakukan birokrat murni, 
tetapi dilakukan oleh instansi yang dikelola seperti bisnis 
(business like).
Upaya mewiraswastakan pemerintah tersebut dapat diketahui melalui 
pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 68 dan 69 Undang-
undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam 
peraturan itu disebutkan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan 
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada 
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa 
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya 
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Walaupun BLU 
dibentuk tidak untuk mencari keuntungan, akan tetapi letak 
enterprising-nya dapat dilihat pada pasal 69 ayat (6) bahwa 
pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU 
yang bersangkutan. Pendapatan yang dimaksud itu dapat diperoleh dari 
hibah, sumbangan, atau sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan.
Sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara bahwa BLU akan diatur lebih lanjut dengan 
peraturan pemerintah, pada tanggal 13 Juni 2005 pemerintah 
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan 
Layanan Umum. Peraturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai 
tujuan, asas, persyaratan, penetapan, pencabutan, standar layanan, 
tarif layanan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola BLU.

Indulgensia
Max Weber menyatakan bahwa pemerintah memiliki dua tinjauan peranan 
penting. Pemerintah mempunyai fungsi sebagai regulator dan 
administrator jika ditinjau dari mechanic view. Jika ditinjau dari 
organic view pemerintah juga berfungsi sebagai public service agency 
dan investor yang harus dinamis. Idealnya kedua tinjauan itu dapat 
terlaksana secara simultan.
Namun rupanya untuk mencapai kondisi ideal tersebut di Indonesia 
bagaikan menegakkan benang basah. Masyarakat sudah terlanjur 
memiliki persepsi bahwa pemerintah merupakan organisasi birokratis, 
tidak efisien, tidak efektif, dan lambat. Pada kenyataannya 
masyarakat memang sering dihadapkan pada birokrasi komplek 
pemerintah. Bahkan birokrasi komplek tersebut pada beberapa instansi 
telah melahirkan mata pencaharian baru, yaitu sebagai calo. Praktek 
percaloan ini tak jauh beda dengan praktek suap menyuap, kolusi, 
korupsi, dan extraordinary crime lainnya.
Dalam penjelasan PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pembentukan BLU 
diharapkan menjadi contoh konkrit penerapan manajemen keuangan 
berbasis kinerja sehingga mampu menonjolkan produktivitas, 
efisiensi, dan efektivitas. Hal ini sebenarnya pemerintah secara 
tidak langsung mengakui adanya persepsi masyarakat tersebut. Dengan 
dibentuknya BLU, pemerintah mengakui tidak bisa menjalankan perannya 
sebagai mecanic view dan organic view secara simultan. Jadi PP 23 
tahun 2005 tak ubahnya seperti surat indulgensia, surat pengakuan 
dosa, dari pemerintah kepada rakyatnya.

Rencana Dosa
Rakyat mungkin akan memaafkan pengakuan dosa-dosa pemerintah itu. 
Namun apa jadinya jika BLU dimanfaatkan untuk merencanakan dosa-dosa 
lain yang justru menjadi legal karena keberadaan BLU yang diakui 
pemerintah. Pada kesempatan kali ini setidaknya penulis menemukan 
tiga rencana dosa dalam kaitan keberadaan BLU.
Pertama, pola pengelolaan kas BLU sebenarnya menghambat proses 
pembentukan Treasury Single Account sebagai mana diamanatkan UU 
Perbendaharaan Negara. Sesuai dengan pasal 16 PP 23 tahun 2005 BLU 
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengelolaan kas. Kegiatan itu 
antara lain: merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan 
pemungutan pendapatan atau tagihan, menyimpan kan dan mengelola 
rekening bank, melakukan pembayaran, mendapatkan sumber dana untuk 
menutp defisit jangka pendek, dan memanfaatkan surplus kas jangka 
pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Aturan ini menjadi 
kelihatan tidak beres setelah dibandingkan dengan pasal 12 ayat (2) 
dan pasal 13 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan 
perbendaharaan negara menyebutkan bahwa semua penerimaan dan 
pengeluaran negara/daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum 
Negara/Daerah.
Permasalahan ini mungkin saja diperdebatkan, karena BLU membuat 
rencana kerja dan anggaran dalam menyelenggarakan kegiatannya. Namun 
juga harus diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran merupakan 
fungsi planning dalam manajemen yang pada kenyataannya bisa 
menimbulkan varians. Demikian juga dengan BLU yang diberi kewenangan 
untuk memperoleh pendapatan selain dari APBN/APBD yaitu sehubungan 
dengan jasa layanan, hibah dan sumbangan. Dengan kondisi tersebut, 
penulis kira BLU tidak mungkin menjalankan anggaran secara mutlak, 
atau bisa dikatakan hampir pasti terjadi varians antara anggaran 
dengan realisasi kerja BLU. Lantas bagaimana jika varians yang 
terjadi bukan bagian dari fungsi planning? Kondisi ini yang 
dikhawatirkan penulis akan menjadi dana non budgeter atau dana 
taktis. Suryohadi Djulianto, penasehat KPK, dengan tegas menyatakan 
bahwa apapun alasannya perbuatan menghimpun dana non budgeter adalah 
perbuatan melawan hukum. Demikian juga BLU yang menghimpun dana di 
luar APBN dan APBD serta tidak mencantumkan dalam rencana kerja 
telah melanggar UU Perbendaharaan Negara.[1]
Kedua, BLU dapat menggunakan surplus anggarannya untuk kepentingan 
BLU tersebut. Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam pasal 29 PP 
23 tahun 2005
yaitu “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran 
berikutnya kecuali atas perintah Menteri 
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, 
disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan 
mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Jika dibandingkan dengan 
pasal 3 UU Keuangan Negara, maka aturan mengenai surplus BLU 
tersebut telah menganakemaskan BLU sehingga tidak tercermin adanya 
keadilan.
Pasal 3 ayat (7) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa Surplus 
penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran 
negara/daerah tahun anggaran berikutnya. Selanjutnya pada ayat 
berikutnya dijelaskan Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan 
atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh 
persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD. Berdasarkan ketentuan ini 
dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan 
untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap 
surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. 
Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus angaran ini 
menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi 
dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.
Ketiga, keberadaan BLU sebagai bukan subjek pajak telah melanggar 
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang-undang Nomor 17 tahun 
2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 14 PP 23 tahun 2005 
dijelaskan bahwa pendapatan BLU dilaporkan sebagai pendapatan negara 
bukan pajak kementrian/lembaga atau pendapatan negara bukan pajak 
pemerintah daerah. Beberapa penggagas BLU juga menyatakan bahwa BLU 
dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Badan atas sisa anggaran atau 
hasil usaha/nilai tambah karena BLU bukan subjek pajak.
Apabila keberadaan BLU memang demikian adanya, maka telah terjadi 
pelanggaran terhadap pasal 2 UU PPh. Dalam ketentuan tersebut 
dinyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi; warisan yang 
belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan 
bentuk usaha tetap. Selanjutnya terminologi badan jelaskan bahwa 
badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan 
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan 
lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam 
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, 
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan 
bentuk badan lainnya.
PPh merupakan pajak subjektif sehingga yang diperhatikan terlebih 
dahulu adalah kewajiban subjektifnya. Sebagaiman dijelaskan diatas 
bahwa badan merupakan salah satu subjek pajak, maka seharusnya BLU 
juga merupakan subjek pajak. Apabila BLU dikatakan bukan subjek 
pajak maka hal ini perlu dikonfrontir dengan pasal 3 UU PPh. Pada 
akhirnya juga diketahui bahwa BLU tidak termasuk golongan yang 
dikecualikan dari subjek pajak. Jadi berdasarkan aturan PPh BLU 
secara mutlak adalah subjek pajak.
Penutup
Ketiga rencana dosa yang dibuat PP 23 tahun 2005 tersebut sebenarnya 
telah menunjukkan bahwa peraturan yang mengatur tentang BLU ini 
adalah peraturan keblinger. Peraturan keblinger karena telah 
menentang kaidah hukum bahwa peraturan yang lebih tinggi mengalahkan 
peraturan yang lebih rendah. Berdasarkan pembahasan di atas telah 
diketahui bahwa substansi peraturan BLU tidak sesuai dengan undang-
undang.
Lantas bagaimana solusi terhadap permasalahan BLU ini? Menurut hemat 
penulis, aturan-aturan mengenai BLU mulai terdistorsi pada tingkatan 
Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu seyogyanya PP 23 tahun 2005 
tersebut dicabut dan direvisi substansinya. Substansi penting yang 
harus diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai 
BLU harus sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara yang 
baik. Asas-asas sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara antara 
lain : akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; 
proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; dan 
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Dengan berbekal asas-asas itulah kemudian disusun suatu aturan yang 
mencerminkan penganggaran berbasis kinerja tanpa melanggar ketentuan 
hukum lainnya. Setidaknya revisi terhadap PP 23 tahun 2005 agar 
lebih sesuai dengan ketentuan hukum lainnya bisa menunjukkan bahwa 
pemerintah menyadari kelemahan aturan ini. Untuk selanjutnya 
dibentuk BLU sebagai public service agency berdasarkan regulasi 
pemerintah yang tidak saling bertentangan dan sesuai dengan filosofi 
pengelolaan keuangan negara. Substansi filosofis yang terkandung 
dalam paket undang-undang keuangan negara dan ketentuan yang terkait 
harus di jabarkan secara teknis melalui aturan pembentukan BLU. 
Substansi filosofis tersebut harus menyentuh akar rumput. Jika tidak 
maka ia hanyalah seperti dewa yang melayang-layang di langit sambil 
menikmati pemandangan di bumi.
Hal tersebut diatas diperburuk lagi oleh perilaku menyimpang 
pemerintah (Dep.Keuangan dhi. PPKBLU-Ditjen Perbendaharaan) dimana 
telah menjadi trend bahwa pemerintah MENJAJAKAN model BLU kepada 
beberapa instansi pemeritah yang memiliki (berapapun) PNBP untuk 
diterapkan di instansinya. Kenyataan ini terbukti dalam setiap 
sosialisasi dan perbincangan pejabat teras Departemen Keuangan, yang 
selalu menyarankan untuk berubah bentuk menjadi BLU. 
Hal tersebut merupakan praktik birokrasi yang harus segera 
diluruskan kembali, mengingat bahwa ide murni pembentukan BLU adalah 
peningkatan layanan masyarakat. Trend dibidang pelayanan masyarakat 
yang telh dirasakan saat ini dimana biaya pelayanan suatu Rumah Saki 
menjadi makin mahal setelah RS ini mejadi BLUmenjadi akibat terusan 
dari trend "menjadikan banyak BLU" adalah makin mahalnya biaya 
layanan yang harus dibayar oleh masyarakat atas layanan BLU-BLU 
tersebut. 
Semoga semua ini segera menjadi peng-ingat atas praktik yang 
menyimpang diatas, untuk segera kembali kepada ide awal pembentukan 
instansi pemerintah dengan bentuk BLU. Departemen Keuangan sendiri 
diharapkan juga kembali ke garis posisinya sebagai PEMBINA 
KEUANGAN  - BLU  (PK-BLU) dengan artian bahwa Depertemen Keuangan 
melakukan pembinaan SETELAH SUATU INSTANSI MENJADI BLU bukan menjadi 
Pembina instansi untuk MENJADI BLU. 



Kirim email ke