Yth. Miliser
Saya barusan tahu kalau ada informasi lowongan menjadi widyaiswara
hari ini Rsbu 12 Maret 2008 (kebetulan pas baca postingnya jamur
kuping), padahal pemberitahuan ini berdasarakan surat dari Sekretaris
DJPBN tanggal 10 Maret 2008. Lebih ironi lagi ternyata pengumuman ini
disampaikan oleh BPPK tanggal 19 Februari 2007. Ada jangka waktu 20
hari dari pengumuman BPPK dengan tindak lanjut surat BPPK tersebut
yang dikeluarkan oleh Sekretaris DJPBN. Saya jadi berpikir "Perlu
sekian lamakah untuk membikin surat tindak lanjut????". Saya tidak
ingin berpolemik siapa yang harus disalahkan.... apakah BPPK yang
lambat menyampaikan, ataukah staff di DJPBN yag lambat merespon atau
dan atau yang lain....
Kalau surat diteken baru tanggal 10, sementara deadline penyampaian
usulan tanggal 13, saya nggak yakin informasi ini bisa nyampai ke
semua pegawai sebelum tanggal 13. Miliser pasti maklum, Dari
sekretaris diteruskan ke Kakanwil, Direktur/Kakanwil ke Ka. KPPN baru
ke para pegawai, butuh waktu dan birokrasi yang panjang. 
Bila kita coba mengingat-ingat, kondisi semacam ini sering dan bahkan
amat sering terjadi, baik itu informasi tentang diklat, beasiswa, dll.
Dampaknya adalah banyak sekali pegawai yang dirugikan. Karena mepetnya
waktu tersebut, kesempatan2 yang seharusnya bisa diraih jadi hilang
dengan percuma. Waktu yang tersedia kadang tidak cukup untuk memenuhi
persyaratan2 yang harus dipenuhi. Jadi yaa...paling-paling menggerutu
di belakang sambil gigit jari.
Menurut hemat saya, semua informasi2 sejenis harus disampaikan secepat
mungkin kepada seluruh pegawai, adalah tanggung jawab unit kepegawaian
ataupun pengembangan pegawai untuk melaksanakan hal itu, jika unit itu
tidak mau dibilang "lambat" atau "tidak mampu" dalam penyelesaian
tupoksinya. 

Semoga kedepan hal serupa tidak terjadi lagi.......


salam perubahan
Layang Seta





--- In [email protected], jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Jika ada yang berminat menjadi widyaiswara, monggo...
> sesuai surat S-176/PB.1/UP.10/2008 tanggal 10 Maret 2008
> deadline : 13 Maret 2008 (wah, it mean besok !!!)
> 
> ringkasan syarat :
> 1. PNS minimal III/a dengan pendidikan S1 atau D4;
> 2. usia maks. 48Th TMT. 1 April 2008;
> 3. memiliki pengalaman mengajar, mendidik, dan atau melatih 
> sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
> 4. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan tidak pernah dihukum 
> disiplin berat.
> 
> syarat2 lebih lanjut dapat di-unduh di www.bppk.depkeu.go.id
> 
> 
> 
> 
> - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device
> 
> jamur_kuping
> h4nafi [at] depkeu.go.id
> ym : h4nafi
> ----
> This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
> otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
> error, you are hereby notified that any review, copying, or
distribution of
> it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
> original transmittal. Thank you for your cooperation.
>


Kirim email ke