On Thu, 13 Mar 2008 01:29:27 -0000

Ass.Wr.Wb.
Yth. Pak Layang Seta dan milliser lainnya,
Saya berpendapat apa yang disimpulkan Pak LS tentang 
pembuatan peraturan yang komprehensif agar tidak mengalami 
kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan, sebaiknya 
dijadikan model. Artinya, draf peraturan diumumkan di web 
untuk mendapat tanggapan dan masukan dari staf di daerah. 
Pada saat masih menjabat Direktur PBMN, Pak Herry Purnomo 
menempuh cara, RUU Kekayaan Negara, disosialisaikan di 
beberapa daerah, antara lain ke Kanwil XXX DJPBN Jayapura. 
Langkah ini efektif untuk menjaring berbagai masukan dari 
masyarakat, khususnya para Pengelola BMN di daerah.  Nah, 
karena staf DJPBN tersebar sampai yang berada jauh di 
pelosok, cara efektif untuk merasa ikut memiliki DJPBN 
adalah melalui diskusi, membaca bahkan ikut nimbrung di 
situs ini. Alangkah idealnya jika sebuah peraturan, 
sebelum ditetapkan, diuji melalui "public hearing" ala 
DJPBN memanfaatkan www.perbendaharaan.go.id.
Sekedar tambahan, dalam hal pembuatan peraturan-peraturan 
ini mohon peranan Bagian OTL lebih nyata dan aktif bahkan 
dapat dipertimbangkan, Tim QA aplikasi yang dikembangkan 
oleh DJPBN (Dit. SP) ada di Bagian OTL (lebih netral, gitu 
lho). Ada baiknya kita tunggu pendapat Pak Suba Sita yang 
punya pengalaman segudang di Bag. OTL.

Wassalam,
Yangkung

  "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Yth. Miliser, 
> Munculnya berbagai permasalahan yang banyak timbul 
>akhir-akhir ini
> baik di Kantor Daerah dan Kantor Pusat, sebenarnya tidak 
>terlepas dari
> perkembangan organisasi itu sendiri. Apalagi tantangan 
>kedepan jauh
> lebih berat, tentunya hal ini akan menciptakan
> permasalahan-permasalahan baru dalam pelaksanaannya 
>dilapangan. 
> Perkembangan yang dinamis ini memerlukan aturan-aturan 
>main yang
> jelas, transparan dan applicable (dapat dilaksanakan). 
> Melalui forum ini, saya coba untuk mengemukakan usulan 
>sbb:
> 1. Lounching aplikasi baru perlu diujicoba terlebih 
>dahulu sampai
> benar-benar siap sebelum diterapkan secara nasional.
> 2. Perlu di buat standard baku penyelesaian terhadap 
>kasus2 yang
> sering dan berulang terjadi di lapangan.  
> 3. Koordinasi yang lebih baik diantara "kakek2 KPPN" di 
>Kantor Pusat,
> sehingga setiap aturan baru yang terbit justru saling 
>melengkapi dan
> bukan bertentangan satu dengan lainnya.
> 4. Setiap ada peraturan-peraturan baru, sebelum 
>dinyatakan berlaku
> (draft aturannya) agar di muat dalam website 
>Perbendaharaan.go.id
> dengan membuka peluang seluas-luasnya  kepada para 
>pegawai Ditjen. PBN
> untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan, 
>komentar, kritikan
> atau apapun bentuknya untuk kesempurnaan aturan 
>dimaksud.
> 
> 
> salam perubahan
> Layang Seta 
> 
> 

Kirim email ke