Pelaksanaan BAS pada MPN pada Bank Persepsi yang mulai diberlakukan per 1 maret 2008 di pangkalpinang terdapat kendala pada akun Penerimaan Setoran Bukan Pajak dan/atau pengembalian belanja. Beberapa satker mengeluhkan karena mereka akan menyetorkan sisa TUP (815111) dengan SSPB tetapi ditolak oleh sistem bank/pos persepsi yang ada di Pangkalpinang. alasannya karena ketika dientry mata anggaran tersebut bank tidak bisa memproses lebih lanjut.Satker yang bersangkutan udah mencoba ke berbagai bank/pos persepsi dari tgl 10 s.d 13 maret, tetapi belum ada yang bisa menampungnya. Apakah kota lain juga demikian???
Kami dari KPPN Pangkalpinang menganjurkan satker tersebut utk minta ke bank/pos persepsi memasukkan dengan akun penerimaan yang bisa masuk (423XXX atau 81XXXX) asal setoran tersebut masuk ke rekening kas negara. Apabila sudah bisa masuk, satker kami minta memberitahu KPPN, untuk selanjutnya seksi bank/giro pos melakukan perbaikan pada akun penerimaan agar sesuai dengan tujuan penyetorannya yi 815111. Pertimbangan lain kami menganjurkan hal tersebut, agar satker tsb bisa segera mempertanggungjawabkan TUP nya shg tidak melebih 1 bulan. CMIIW. Sekian... Senantiasa berimprovisasi untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
