Pelaksanaan BAS pada MPN pada Bank Persepsi yang mulai diberlakukan
per 1 maret 2008 di pangkalpinang terdapat kendala pada akun
Penerimaan Setoran Bukan Pajak dan/atau pengembalian belanja.
Beberapa satker mengeluhkan karena mereka akan menyetorkan sisa TUP
(815111) dengan SSPB tetapi ditolak oleh sistem bank/pos persepsi yang
ada di Pangkalpinang. alasannya karena ketika dientry mata anggaran
tersebut bank tidak bisa memproses lebih lanjut.Satker yang
bersangkutan udah mencoba ke berbagai bank/pos persepsi dari tgl 10
s.d 13 maret, tetapi belum ada yang bisa menampungnya. Apakah kota
lain juga demikian???

Kami dari KPPN Pangkalpinang menganjurkan satker tersebut utk minta ke
bank/pos persepsi memasukkan dengan akun penerimaan yang bisa masuk
(423XXX atau 81XXXX) asal setoran tersebut masuk ke rekening kas
negara. Apabila sudah bisa masuk, satker kami minta memberitahu KPPN,
untuk selanjutnya seksi bank/giro pos melakukan perbaikan pada akun
penerimaan agar sesuai dengan tujuan penyetorannya yi 815111.
Pertimbangan lain kami menganjurkan hal tersebut, agar satker tsb bisa
segera mempertanggungjawabkan TUP nya shg tidak melebih 1 bulan. CMIIW.

Sekian...
Senantiasa berimprovisasi untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan  

Kirim email ke