Yth. Mas bayu Erlangga
Pembayaran gaji terusan dilakukan berdasarkan PP 49 tahun 1980, dengan maksud
agar tidak terjadi kevakuman hak bagi PNS yang meninggal dunia, sambil menunggu 
proses
keluarnya SK pensiun diberikan gaji terusan selama 4 bulan terhitung bulan 
berikutnya
pegawai meninggal dunia. (diatur dalam bersama BAKN dan DJA no,07/SE/1981 dan 
no.SE-1.19/
DJAi.0/5/81 (SE/102/81) dan( SEDJA 2-4-1994 No.SE-52/A.5/51/0494)
Perkembangan selanjutnya dalam pasal 27 PP 12 tahun 2002 perubahan atas PP 99
tahun 2000, diatur dalam ayat(1) bahwa PNS yang meninggal dunia atau akan 
diberhentikan
 dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat 
diberikan kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi......dst. ayat(2) Kenaikan pangkat 
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) , mulai berlaaku a.tanggal PNS ybs meninggal dunia, 
Mengingat SK kenaikan pangkat pengabdian merupakan keputusan (besichking) maka
hak atas gaji sesuai SK kenaikan pengabdian mustinya dibayarkan. jadi kasus
si fulan yang meninggal dunia 9-11-2007 dan mendapat kenaikan pangkat pengabdian
ke III/d tmt 9-11-2007 dengan pokok gaji Rp.1.667.900,- tentunya dibayarkan 
kekuarangan
gajinya (selama 4 bulan) dengan pokok baru tmt Desember 2007, sehingga pada 
SKPP 
gaji terakhir sudah mencantumkan pokok gaji baru. kami di KPPN Sragen telah 
melaksanakannya 
hal seperti itu. demikian tanggapan saya apabila ada kesalahan mohon koreksi 
dari milisser.trims.


----- Pesan Asli ----
Dari: Bayu Erlangga <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 11 Maret, 2008 07:43:22
Topik: [Forum Prima] Mohon penjelasan Kek. Gaji Tersusan

Yth. Anggota millis Forum-Prima. ..
Melalui forum ini kami mohon penjelasan dari para milis tentang kekurangan gaji 
terusan, Contoh kasus : Si Fulan meninggal dunia tgl.09-11-2007 dg.pangkat 
Gol.III/c MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok Rp1.600.200, - telah dibayarkan gaji 
terusan s.d. bulan Maret (bulan ke-4).
Pada bulan Maret a.n. Si Fulan diterima SK BKN tentang penetapan pensiun 
janda/duda tmt 01-12-2007 dan pemberian kenaikan pangkat pengabdian ke 
Gol.III/d tmt 09-11-2007 MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok 1.667.900,- dan telah 
dibayarkan kekurangan gaji bulan Nopember 2007 dg. gaji pokok 1.667.900,-

Pertanyaannya : Apakah istri si Fulan berhak atas kekurangan gaji terusan bulan 
Desember 2007 s.d. Maret 2008 dengan pangkat/gol. III/d, gaji pokok 1.667.900,- 
atau tmt Januari 2008 gaji pokok 2.010.500,-
Kalau ada hak, kan lumayan buat si istri dan anak-anak alm. si Fulan
Terimakasih.

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile. yahoo.com/ 
;_ylt=Ahu06i62sR 8HDtDypao8Wcj9tA cJ 

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke