--- In [email protected], Agus Achmadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Agus Achmadi dan Milisers Forum Prima

Dalam berbagi pengalaman dengan kawan se KPPN maupun tidak se KPPN,
menurut catatan saya ada tiga versi pengajuan permintaan dana oleh
KPPN, yaitu:
1) KPPN mengajukan permintaan dana 1 kali pada h-1 jam 15.30 waktu
setempat yaitu pada hari h-1 penerbitan SP2D. Dasar perhitungan
rata-rata pencairan harian tahun lalu ditambah 5%, mungkin saja
penambahannya ada yang lebih dari itu. Konsekwensi pengajuan ini akan
terjadi plus atau minus dari realisasi penerbitan SP2D.
2) KPPN mengajukan permintaan dana pertama pada h-1 jam 15.30 sebesar
SP2D yang telah diproses untuk hari esoknya (h) dan pengajuan
permintaan dana kedua pada hari itu (h) jam 14.30 sebesar total
penerbitan SP2D hari itu dikurang permintaan dana pertama. Konsekwensi
pengajuan ini pelayanan tidak optimal karena penerimaan SPM closed
pada jam sebelum 14.30. Ada yang closed jam 11.00 ada juga yang jam 13.00
3) KPPN mengajukan permintaan dana pertama pada h-1 jam 15.30 dan pada
  hari h berulang-ulang sesuai SP2D yang telah diproses, hingga
totalnya pas dengan kumulatif penerbitan SP2D. Konsekwensi sama dengan
point 2.

Permintaan dana point 1, kebanyakan dilakukan kawan KPPN Percontohan,
walau tidak tertutup kemungkingan dilakukan KPPN Bukan Contoh. Sedang
point 2 dan 3, kebanyakan dilakukan kawan KPPN Bukan Contoh.

Idealnya, permintaan dana oleh KPPN diajukan sesuai permintaan dana
dari Satker pada h-1 jam sebelum pengajuan permintaan ke Dit.PKN.
Dengan Satker diwajibkan menyampaikan permintaan pengajuan dana, maka
bagi Satker yang tidak mengajukan permintaan dana SPM-nya ditolak dan
baru diajukan esok harinya. Dampak buruknya, pelayanan KPPN terkesan
menjadi lambat.

Dalam pengamatan saya, melakukan pembelajaran dengan mentrapkan
disiplin terkesan amat kaku dan terlalu idealisme. Tetapi dengan
penegasan dari Pimpinan Kantor Pusat DJPB, setidaknya ada payung hukumnya.

Mohon maaf kalau salah mengungkap, dan semoga bermanfaat.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.


> Para Milisser Yth.
>   Beberapa hari yang lalu kami mendapat kiriman hasil Rapimtas
Ditjen  Perbendaharaan tahun 2008,berupa pelaksanaan treasury single
account  (TSA) pada triwulan IV tahun 2007.Berdasarkan paparan DIT PKN
 dicantumkan perbandingan Permintaan Dana dari KPPN, Pengisian Dana
RPK  -BUN dan Realisasi Pencairan Dana di KPPN..
>   Ternyata dalam tiga bulan terakhir, yaitu Oktober, November dan
Desember 2007: 
>   1) Pengisian Dana ke  RPK-BUN-P lebih rendah dari pada Permintaan
Dana dari KPPN, kecuali bl November;
>   2) Realisasi Pencairan Dana selalu lebih rendah dari pada
Pengisian Dana ke RPK-BUN-P;
>   Sehingga menimbulkan pertanyaan: 
>   1) Apabila  Pengisian Dana ke RPK-BUN-P  lebih rendah dari  pada
Permintaan Dana dari KPPN, apakah permintaan Dana dari KPPN itu 
diabaikan atau diprediksikan over estimate ?
>   2) Apakah pengisian Dana di RPK-BUN-P dengan acress 20% sudah
dilaksanakan ?
>   3) Realisasi Pencairan Dana atas Pengisian Dana RPK-BUN-P pada 
Bank-bank Operasional I bervariasi dari 74% s.d. 95%,sebenarnya angka
 yang moderat (tidak lebih atau kurang) itu pada kisaran berapa ?
>   
>   terima kasih-agusachmadi
>   
>   
>        
> ---------------------------------
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. 
Try it now.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke